Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Panggil BKPSDM, DPRD Blora Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Kosong

Rahul Oscarra Duta • Senin, 20 April 2026 | 09:00 WIB
Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi.
Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi.
 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – DPRD Blora memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora. DPRD mendesak Pemkab Blora segera mengisi jabatan kosong. Tercatat, sebanyak 102 jabatan strategis di 39 instansi hingga kini masih dibiarkan kosong tanpa pejabat definitif.

Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi, menyampaikan pihaknya telah memanggil Kepala BKPSDM Blora untuk merespons polemik banyaknya pelaksana tugas (Plt) di instansi Pemkab.

“Alasan BKPSDM terkait pengisian jabatan definitif adalah adanya aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membatasi kepala daerah melakukan mutasi jabatan. Terhitung sejak Februari 2024 hingga Agustus 2025, bupati secara praktis tidak diperbolehkan melakukan mutasi pejabat karena dilarang aturan Kemendagri,” ujarnya.

Selain faktor regulasi, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora juga terus berkurang akibat banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun. Sementara itu, pengadaan pegawai baru belum sebanding dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Akui Mobil Dinas Dipakai Mudik Setelah Ketahuan di Medsos, Bupati Blora Copot Plt Sekwan

Lebih lanjut, Supardi menyayangkan adanya ASN yang enggan ditempatkan di wilayah tertentu karena faktor jarak. “Sektor selatan seperti Kecamatan Jati atau Banjarejo saat dibutuhkan, mereka tidak mau dimutasi. ASN tersebut memilih menjadi staf karena terlalu jauh jika dimutasi,” jelasnya.

Supardi menambahkan, sudah selayaknya dilakukan pengisian jabatan secara definitif. Ia meminta BKPSDM dan bupati segera mengisi jabatan-jabatan kosong agar polemik segera terselesaikan.

“Kendalanya SDM semakin berkurang dan hampir dua tahun terakhir tidak ada pengadaan CPNS. Segera isi jabatan secara definitif,” tegasnya.

Saat ini, kondisi birokrasi di lingkungan Pemkab Blora menjadi sorotan. Pasalnya, fenomena “banjir” Plt melanda hampir seluruh lini pemerintahan. Sebanyak 102 jabatan strategis di 39 instansi masih kosong tanpa pejabat definitif.

Fenomena paling mencolok terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Berdasarkan data yang dihimpun, jabatan kepala dinas di instansi ini telah mengalami pergantian Plt sebanyak lima kali dalam kurun waktu sekitar 1,5 tahun.

Pergantian terjadi berulang sejak September 2024 hingga April 2026. Tidak hanya di level eselon II, krisis pimpinan definitif juga menjalar ke instansi pelayanan langsung. Data menunjukkan rumah sakit dan kelurahan juga tidak luput dari status kepemimpinan sementara.

Banyaknya jabatan yang diisi Plt dalam jangka waktu lama memicu kekhawatiran terkait efektivitas pengambilan keputusan. Secara aturan, Plt memiliki keterbatasan kewenangan dibanding pejabat definitif, terutama dalam kebijakan strategis, pengelolaan anggaran besar, hingga penataan personel.

Bupati Blora, Arief Rohman, mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Wakil Bupati Sri Setyorini untuk mempercepat proses pengisian jabatan tersebut. “Kita bersifat profesional. Pengisian jabatan-jabatan kosong sesuai arahan KPK,” kata Arief di Blora belum lama ini. (adv)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#DPRD Blora #Jabatan Kades #BKPSDM #Pemkab Blora #blora