RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menggelar sejumlah kunjungan kerja (kunker) selain rapat kerja bulan ini. Berdasar informasi dihimpun, kunker itu dilakukan di dalam dan luar daerah. Kunker dalam daerah hanya dilakukan dua kali, yakni pada 1 dan 22 April.
Sementara, kunker luar daerah mendominasi yang dilakukan sebanyak lima kali. Di antaranya di 6-8 April; 9-11 April; 16-18 April; 19-21 April; dan 26-28 April. Kegiatan ini dilakukan seluruh alat kelengkapan DPRD dari seluruh komisi, pimpinan komisi, badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda), badan musyawarah (bamus), badan anggaran (banggar), hingga badan kehormatan.
Tujuan kunkernya pun beragam. Mulai ke Kementerian ATR/BPN, DPRD Kota Bekasi, DPRD Kota Bandung, DPRD Kabupaten Sleman, DPRD Kota Semarang, DPRD Kota Cirebon; DPRD Kabupaten Lumajang; DPRD DKI Jakarta; hingga DPRD Kota Denpasar, Bali.
Sementara itu, Anggota Bamus DPRD Bojonegoro Erix Maulana Heri Kiswanto belum bisa dikonfirmasi secara rinci perihal jadwal kunker. "(Yang menjadwalkan) Bamus, tapi kan semua yang ngetik sekwan," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Baca Juga: Komisi D DPRD Bojonegoro Sorot Delapan PSD Pemkab, Minta Fokus Pemberdayaan Ekonomi
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Mitroatin mengatakan, terkait agenda kunker terjadi pengurangan. Namun, ia belum menjawab dengan pasti berapa persen pengurangan tersebut. "Insyaallah ada (pengurangan, Red). Berapa persen pengurangannya (agenda kunker, Red), pak sek (sekwan, Red) yang lebih paham. Tapi, ada pengurangan," beber politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Bojonegoro Yayan Rohman belum menjelaskan secara detail perihal agenda maupun pengurangan kunker. Dia mengatakan, acuannya pada Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Memang tidak ada korelasi, untuk ASN (PNS dan PPPK, Red). Dibaca dulu secara detail, dasar kami regulasi," katanya. (yna/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana