RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – DPRD Blora mendorong Pemkab segera merampungkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Regulasi tersebut dinilai penting sebagai kepastian zona industri di tengah besarnya potensi energi yang dimiliki Kabupaten Blora.
Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto mengatakan, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Blora sebenarnya telah rampung sejak 2022. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjutinya dengan penyusunan RDTR.
“Dewan mendukung penuh investasi di Blora, baik berbasis kekayaan alam maupun pengembangan kawasan industri,” ujarnya.
Menurut dia, luas wilayah Blora menjadi daya tarik bagi investor. Hal itu terlihat dari sejumlah industri yang sudah beroperasi, seperti pengolahan batu kapur hingga gas alam.
Potensi energi yang dimiliki daerah tersebut juga dinilai menjadi nilai tambah bagi industri baru. Dengan ketersediaan energi lokal, biaya produksi industri bisa ditekan.
“Industri pengolahan hasil alam sudah ada, baik batu kapur maupun gas alam. Tinggal membuka peluang dan menarik industri padat karya masuk ke Blora,” katanya.
Siswanto menambahkan, di Kecamatan Jiken juga telah berdiri industri yang memproduksi Compressed Natural Gas (CNG). Produk energi tersebut selama ini banyak diminati industri luar daerah.
Menurutnya, keberadaan CNG di Blora dapat menjadi alternatif energi murah bagi industri yang akan berinvestasi di daerah setempat.
“Selama ini CNG dari Blora diminati industri luar daerah. Padahal bisa dimanfaatkan untuk mendukung industri di sini agar biaya produksi lebih efisien,” tandasnya. (hul/zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana