RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Konflik blokade jalan di Desa Kalangan, Kecamatan Tunjungan jadi perhatian Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora yang merekomendasikan penataan batas.
Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Blora Elvyn Bina Eka Kusuma mengungkapkan, negara wajib hadir untuk menanggapi aduan sengketa di Desa Kalangan. Pihaknya sudah menurunkan tim untuk meninjau lokasi dan menggali informasi.
"Tim Penanganan Mediasi Setempat (PMS) kami terjunkan dan didampingi oleh Pemdes, Babinkantibmas, dan Babinsa," katanya.
Menurutnya, timnya objektif hanya fokus pada bidang pertanahan namun kami merekomendasikan penataan ulang batasan bidang.
"Pengadu menyampaikan tuntutan agar fungsi jalan dikembalikan. Kantor pertanahan memberikan rekomendasi agar terlebih dahulu dilaksanakan penataan batas," jelasnya.
Elvyn berharap, semua bisa dibicarakan dengan baik dan tidak ada kekerasan dan pentingnya masyarakat dengan fungsi batasan atau batas bidang tanah.
"Kami menyampaikan terkait jalan, masyarakat jangan hanya sekadar memecah bidang tanah, dipikirkan juga jalan dan irigasi," imbuhnya.
Sementara untuk terkait dengan masalah di Desa Kalangan sampai saat ini belum ada tindak lanjut, baik dari pihak pengadu maupun teradu. ''Namun kita akan tetap pastikan menjaga batas batas bidang tanah,'' pungkasnya. (ozi/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana