Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Desa Kalangan Ajukan Pembebasan Lahan 14,3 Ribu Meter Persegi untuk Bendungan Karangnongko

Yana Dwi Kurniya Wati • Jumat, 12 Desember 2025 | 14:15 WIB
BELUM TUNTAS: Pembebasan lahan PSN Bendungan Karangnongko belum tuntas, menyisakan lahan TKD. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
BELUM TUNTAS: Pembebasan lahan PSN Bendungan Karangnongko belum tuntas, menyisakan lahan TKD. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pengadaan lahan Bendungan Karangnongko hasil penetapan lokasi kantor pertanahan dan dinas pekerjaan umum sumber daya air (PU SDA) belum tuntas.

Kini Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo mengajukan tambahan pembebasan lahan 14,3 ribu meter persegi.

"Kami sudah bersurat ke bupati untuk pembebasan lahan yang belum terindentifikasi dua bidang, setelah dilakukan verifikasi terdapat penambahan," kata Kepala Desa (Kades) Kalangan, Kecamatan Margomulyo Kasmani kemarin (11/12).

Kasmani menjelaskan, selaku perintah desa (pemdes) mengajukan permohonan pengusulan identifikasi tambahan. Menurutnya, karena lahan warga tersebut tertinggal dan terisolir. Total ada 14,3 ribu meter persegi.

Akumulasi dari tanah samping makam dan rumah pompa, kolam ikan di tanah bengkok, dua sendang, tanah masyarakat luar desa yakni Ngawi, tanaman ketapang 138 pohon, serta 14 lahan warga. Luasannya beragam dari 18 meter persegi, 250 meter persegi, 1.000 meter persegi, hingga 5.000 meter persegi.

Namun, lanjut Kasmani, surat itu belum dibalas. Padahal, dia berharap, itu bisa segera dilakukan identifikasi dan disetujui untuk dibebaskan. "Karena kan ya kasihan terisolir itu warga kami dan beberapa lahan lain," ujarnya.

Dia melanjutkan, berdasar informasi diterimanya belum ada informasi lebih lanjut untuk pengadaan lahan yang sudah diidentifikasi untuk ganti rugi.

Menurutnya, belum dianggarkan di Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026. "Sepertinya di Perubahan APBD (P-APBD) 2026. Semoga terealisasi," harap dia.

Sementara itu, Kades Ngelo, Kecamatan Margomulyo Tri Maryono belum bisa dikonfirmasi terkait sisa lahan terdampak dan belum dibebaskan untuk proyek strategis nasional (PSN) itu. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#margomulyo #pu sda #pembebasan tanah #bendungan #Bendungan Karangnongko #Lahan Warga #ganti rugi #bojonegoro #Pembebasan Lahan #Kalangan #kades #karangnongko