RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro harus berpikir matang menghadapi pemotongan dana transfer daerah (TKD) tahun depan.
Berdasarkan hasil pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Bojonegoro tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, belanja pegawai atau gaji aparatur sipil negara (ASN) sekitar Rp 2,1 triliun atau 47 persen dari pendapatan APBD tahun depan.
Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional-Bintang Nurani Rakyat (PAN-BNR) melalui juru bicaranya M. Choirul Anam mengatakan, setelah mencermati besaran angka belanja pegawai meminta angka tersebut ditinjau kembali.
Jika diambil persensetase dari pendapatan daerah, sudah masuk di 47 persen dari target pendapatan Rp 4,56 triliun. Dan, jika diambil dari sisi besaran APBD sudah mencapai 34 persen.
‘’Fraksi kami memandang belanja pegawai ini dilihat dari UU Nomor 1 Tahun 2022 di mana besarannya tidak boleh lebih dari 30 persen meski aturan berlaku untuk 2027. Alangkah baiknya ditinjau kembali besaran belanja pegawai,” ujar anggota Komisi C DPRD Bojonegoro itu.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan, berdasar Nota Keuangan Raperda APBD 2026, belanja pegawai dianggarkan Rp 2,2 triliun di 2025, menjadi sebesar Rp 2,1 triliun di 2026. ‘’Artinya turun sekitar Rp 55,5 miliar atau 2,5 persen,’’ katanya (yna/msu)
Editor : Bhagas Dani Purwoko