RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) pergantian antarwaktu (PAW) masih bingung tentang regulasinya.
Sebab, belum menerima surat edaran (SE) dari dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD). Sebaliknya, DPMD mengklaim telah mengeluarkan SE terkait pilkades PAW.
"Pilkades PAW dilaksanakan tergantung masing-masing desa,’’ kata Kepala DPMD Bojonegoro Machmuddin, Sabtu (29/9).
Dia melanjutkan, minggu ini SE mulai disampaikan ke desa-desa. Termasuk membahas musyawarah persiapan pilkades PAW dan membentuk panitia.
"Kalau memang harus musyawarah harus memutuskan juga siapa pesertanya. Serta, waktu pelaksanaannya juga dibahas dalam musyawarah," jelas dia.
Sebelumnya, Machmuddin melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Ira Madda Zulaikha menjelaskan, pelaksanaan pilkades PAW diatur dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup).
"Hanya, seandainya ada SE yang merangkum itu lebih simpel," kata Ira, sapaan akrabnya. Dia menjelaskan, waktu pelaksanaan pilkades PAW diserahkan pihak desa melalui musyawarah.
Untuk SE, lanjut dia, untuk memberikan petunjuk terkait jangka waktu misal menggunakan waktu minimalis atau singkat membutuhkan berapa lama.
"Intinya SE ini berisi panduan waktu pelaksanaannya. Monggo (silahkan) waktu pelaksanaan diserahkan ke desa. Jadi, surat itu substansinya pemberitahuan kepada desa terkait pelaksanaan PAW," bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, beberapa desa melaksanakan pilkades PAW belum menerima SE per Minggu (28/9).
Seperti Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu; Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno; hingga Desa Sukorejo, Kecamatan Kota.
"Kemarin Kamis (25/9) saya tanyakan ke pak pj (penjabat) kades tentang itu, sampai saat ini belum menerima SE," kata Sekretaris Desa (Sekdes) Lebaksari, Kecamatan Baureno, Nehru. (yna/msu)
Editor : Bhagas Dani Purwoko