Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tanpa Prosedur Tambahan, Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Dibayarkan Juni 2025

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 31 Mei 2025 | 01:26 WIB
ANTRE: PPPK yang baru mendapatkan SK sedang antre mengurus administrasi dengan salah satu bank pelat merah. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
ANTRE: PPPK yang baru mendapatkan SK sedang antre mengurus administrasi dengan salah satu bank pelat merah. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan pada tahun 2025 akan dilakukan secara otomatis mulai Juni tanpa prosedur administratif tambahan.

Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary PT Taspen, Henra Hidayat Sastrawidjaja. "Peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan," ujarnya.

Dasar hukum pemberian ini tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan. Pemerintah ingin menyederhanakan proses agar manfaat gaji ke-13 segera dirasakan para penerima. Penyaluran untuk pensiunan dimulai 2 Juni, sementara ASN aktif akan menyusul di bulan yang sama.

Baca Juga: Wow, Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni, Segini Rinciannya!

Komponen gaji ke-13 terdiri atas berbagai tunjangan serta gaji pokok, baik untuk ASN aktif maupun pensiunan. Bagi pensiunan, komponen didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2025. Pembayaran tidak terkena potongan kecuali pajak penghasilan.

Bagi penerima gaji ke-13 ganda (pensiun sendiri dan pensiun janda/duda), pembayaran tetap dilakukan untuk keduanya. Mekanisme pembayaran juga menyesuaikan tanggal mulai terima (TMT), dengan Taspen dan satuan kerja masing-masing bertanggung jawab sesuai ketetapan.

Kemudahan dalam pencairan ini menandakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan publik yang efisien. Dengan regulasi yang jelas, ASN dan pensiunan bisa menerima haknya tepat waktu dan tanpa hambatan administratif. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Gaji Pokok #gaji ke-13 #asn #pensiunan #Tunjangan #pensiun #pt taspen #gaji