Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pemkab Blora Larang ASN Mudik Pakai Mobdin, Masih Boleh Dipakai Dalam Kota

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 27 Maret 2025 | 21:25 WIB
TAMPAK RAPI: Mobil dinas Pemkab Blora tampak berjajar rapi menjelang Lebaran. Sekda imbau larangan mudik menggunakan mobil dinas. (RAHUL OSCARRA DUTA/RADAR BOJONEGORO)
TAMPAK RAPI: Mobil dinas Pemkab Blora tampak berjajar rapi menjelang Lebaran. Sekda imbau larangan mudik menggunakan mobil dinas. (RAHUL OSCARRA DUTA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Arus mudik Lebaran telah berjalan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melarang para aparatur sipil negara (ASN) mudik menggunakan mobil dinas (mobdin).

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Komang Gede Irawadi kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro, Selasa (25/3). Komang mengatakan, pihaknya bukan mengandangkan mobdin. Namun, melarang untuk dibuat mudik.

’’Surat edaran terkait larangan tersebut masih disusun. Kami tidak mengandangkan. Tapi, justru melarang,” jelasnya. Menurutnya, jika mobdin tersebut hanya digunakan di dalam kota Blora saja tak masalah.

’’Kalau di dalam kota tidak masalah. Bisa jadi ada tugas saat hari Lebaran atau bagaimana. Asal tidak digunakan ke luar kota (mudik). Itu yang tidak boleh,” ujarnya. Ia menjelaskan, ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Diketahui, di dalam surat edaran tersebut, KPK mengimbau larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#asn #sekretaris daerah #Mobil Dinas #Komang Gede Irawadi #Lebaran #gratifikasi #mobdin #hari raya #Pemkab Blora #mudik #blora #kpk