RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Arus mudik Lebaran telah berjalan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melarang para aparatur sipil negara (ASN) mudik menggunakan mobil dinas (mobdin).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Komang Gede Irawadi kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro, Selasa (25/3). Komang mengatakan, pihaknya bukan mengandangkan mobdin. Namun, melarang untuk dibuat mudik.
’’Surat edaran terkait larangan tersebut masih disusun. Kami tidak mengandangkan. Tapi, justru melarang,” jelasnya. Menurutnya, jika mobdin tersebut hanya digunakan di dalam kota Blora saja tak masalah.
’’Kalau di dalam kota tidak masalah. Bisa jadi ada tugas saat hari Lebaran atau bagaimana. Asal tidak digunakan ke luar kota (mudik). Itu yang tidak boleh,” ujarnya. Ia menjelaskan, ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Diketahui, di dalam surat edaran tersebut, KPK mengimbau larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana