BLORA, Radar Bojonegoro - Usai menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, mobil dinas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora ditarik pemerintah pusat. Diketahui, mobil dinas tersebut telah sampai di batas akhir persewaan. Yaitu, terjadwal pada 19 Februari 2025.
Ketua KPUK Blora Widi Nurintan mengatakan, ada enam mobil dinas yang dikembalikan. Sebab, sudah melewati batas akhir persewaan. ’’Mobil ini disewakan langsung oleh (pemerintah) pusat. Pakai APBN. Karena masa sewanya sudah habis, hari ini (kemarin, 20/2) dikembalikan,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Widi menjelaskan, bahwa masa sewa mobil tersebut habis pada Rabu (19/2) dan rencananya dikembalikan lewat KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng). ’’Jadwalnya begitu dari pusat. Lewat provinsi. Jadwal Blora memang hari ini dikembalikan,” ucapnya.
’’Ini seluruh Indonesia ya. Jadi, untuk kendaraan yang bersifat pribadi itu dikembalikan kepada penyedia, artinya sewa kendaraan itu tidak difasilitasi lagi oleh APBN,” tambahnya. Terkait mobilitas selanjutnya, Widi menerangkan, masih ada mobil dinas berpelat merah yang bisa digunakan para komisioner.
’’Masih ada (mobil) pelat merah. Jadi, pakai itu selanjutnya,” ucapnya. Terkait anggapan efisiensi anggaran dari pusat, Widi menyebut bukan karena hal tersebut. Melainkan memang dalam peraturan awal, bila jadwal pemilu dan pilkada telah usai memang mobil tersebut ditarik lagi. ’’Jadi, alasan utamanya bukan soal efisiensi ya,” pungkasnya. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana