BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sebanyak 201 angka perceraian aparatur sipil negara (ASN) di Bojonegoro menjadi perhatian bagi para aktivis. Selain memberikan pembinaan terkait kelanggenangan berumah tangga. Pemerintah diminta untuk memantau dan menindak tegas perceraian ASN yang tidak sesuai prosedur.
Koordinator Aliansi Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro Nafidatul Himah mengatakan, dalam perkara perceraian ASN, rerata antara istri dan suami sama-sama merasa kuat.
Salah satunya karena sama-sama memiliki pekerjaan. Sehingga, rebutan anak pasti akan terjadi dan akan berdampak pada psikologi anak terutama.
‘’Dampak perceraian itu psikologis anak yang pertama. Selain itu, psikologi pasangan juga terdampak,’’ ujarnya.
Menurutnya, untuk meminimalisasi perceraian ASN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro harus mengadakan pembinaan. Seperti, sosialisasi atau pembinaan dalam mengatur rumah tangga.
Mengingat perceraian ASN ada aturannya. Yakni, harus menyertakan surat izin atau persetujuan pimpinan. Sehingga pemerintah harus benar-benar memantau terjadinya perceraian pada ASN.
‘’Itu harus benar-benar dipantau karena ada informasi yang beredar bahwa kemarin ada yang dipalsukan. Aturan untuk ASN bercerai harus benar-benar sesuai aturan dan prosedur,’’ tuturnya.
Presidium Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur tersebut melanjutkan, apabila nantinya diketahui terdapat ASN yang mengajukan perceraian dan melanggar aturan. Maka, penegakan hukum harus dilakukan benar-benar. Agar menjadi contoh untuk yang lain.
‘’Paling tidak ya pembinaan karena memang ASN adalah abdi negara. Ada aturan untuk cerai. Jadi, setiap permasalahan terkait itu, harus ditindak tegas sesuai aturan,’’ tambahnya. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana