Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Aktivis Perempuan dan Anak Desak Pemerintah Tindak Tegas Perceraian ASN Tak Sesuai Prosedur

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 14 Februari 2025 | 20:20 WIB
Ilustrasi Perceraian ASN di Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Perceraian ASN di Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sebanyak 201 angka perceraian aparatur sipil negara (ASN) di Bojonegoro menjadi perhatian bagi para aktivis. Selain memberikan pembinaan terkait kelanggenangan berumah tangga. Pemerintah diminta untuk memantau dan menindak tegas perceraian ASN yang tidak sesuai prosedur.

Koordinator Aliansi Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro Nafidatul Himah mengatakan, dalam perkara perceraian ASN, rerata antara istri dan suami sama-sama merasa kuat.

Salah satunya karena sama-sama memiliki pekerjaan. Sehingga, rebutan anak pasti akan terjadi dan akan berdampak pada psikologi anak terutama.

‘’Dampak perceraian itu psikologis anak yang pertama. Selain itu, psikologi pasangan juga terdampak,’’ ujarnya.

Menurutnya, untuk meminimalisasi perceraian ASN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro harus mengadakan pembinaan. Seperti, sosialisasi atau pembinaan dalam mengatur rumah tangga.

Mengingat perceraian ASN ada aturannya. Yakni, harus menyertakan surat izin atau persetujuan pimpinan. Sehingga pemerintah harus benar-benar memantau terjadinya perceraian pada ASN.

‘’Itu harus benar-benar dipantau karena ada informasi yang beredar bahwa kemarin ada yang dipalsukan. Aturan untuk ASN bercerai harus benar-benar sesuai aturan dan prosedur,’’ tuturnya.

Presidium Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur tersebut melanjutkan, apabila nantinya diketahui terdapat ASN yang mengajukan perceraian dan melanggar aturan. Maka, penegakan hukum harus dilakukan benar-benar. Agar menjadi contoh untuk yang lain.

‘’Paling tidak ya pembinaan karena memang ASN adalah abdi negara. Ada aturan untuk cerai. Jadi, setiap permasalahan terkait itu, harus ditindak tegas sesuai aturan,’’ tambahnya. (ewi/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Jawa Timur #APPA #asn #aktivis #persetujuan #psikologi #pekerjaan #pemkab bojonegoro #kpi #Pembinaan #koalisi perempuan indonesia #APPA Bojonegoro #rebutan anak #perceraian