BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Rancangan peraturan daerah (raperda) dana abadi pendidikan ditarget selesai tahun ini. Agar bisa dianggarkan di APBD 2025. Rencananya, bakal dikelola badan usaha milik daerah (BUMD).
‘’Untuk raperda ini prosesnya sudah lama dan panjang,’’ kata Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Choirul Anam.
Menurut dia mangkraknya dana abadi pendidikan sebelumnya dikarenakan belum ada regulasi dari pusat. Namun, tahun ini sudah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2024 mengatur tentang tatacara pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah (DAD) sehingga bisa ditindaklanjuti.
Dalam aturan tersebut terdapat empat peruntukan DAD tapi hanya bisa dipilih satu. Di antaranya pendidikan, kesehatan, pariwisata, dan lingkungan hidup. ‘’Jadi, komitmen kami melanjutkan dan ambil bidang pendidikan,’’ jelasnya.
Raperda itu, lanjut dia, menjadi prioritas. Sehingga 2025 bisa dipasang anggaran. Anggarannya Rp 3 triliun dalam lima tahun. Setiap tahun dianggarkan sekitar Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun. Salah satunya digunakan untuk beasiswa S-1, S-2, dan S-3.
Terutama saat kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) jatuh atau dalam kondisi darurat. Sehingga akan dibentuk BUMD khusus menangani dana abadi pendidikan atau DAD.
‘’Pengelolaan nanti dibentuk BUMD khusus menangani DAD. Harus berkembang dan menghasilkan. Tidak mengurangi pokok DAD. Hasilnya nanti juga bisa ditambahkan untuk pokok DAD yang ditetapkan dalam APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan,’’ klaimnya.
Dia menambahkan, pembentukan BUMD dilakukan ketika raperda sudah disahkan. Terkait bagaimana pembentukan, jelas dia, mekanisme dan teknis menjadi wewenang eksekutif. ‘’Setelah pengesahan, mekanisme dan teknis ada di eksekutif,’’ pungkas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana