Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Privasi Publik Terancam: Fenomena Street Photography dan Munculnya Aplikasi Foto Berbasis AI

Bhagas Dani Purwoko • Kamis, 6 November 2025 | 00:43 WIB
Photo
Photo

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Perkembangan teknologi digital dalam beberapa tahun terakhir membawa perubahan signifikan terhadap kebiasaan masyarakat di ruang publik.

Kamera dengan resolusi tinggi kini berada di mana-mana, mulai dari smartphone, kamera aksi, hingga kamera mirrorless yang dibawa fotografer jalanan (street photographer).

Aktivitas ini sebenarnya merupakan bagian dari dokumentasi sosial yang sudah berlangsung puluhan tahun. Namun, munculnya platform digital yang menjual foto-foto wajah orang tanpa persetujuan mengubah dinamika tersebut secara drastis.

Fenomena terbaru yang menyita perhatian publik adalah aplikasi yang memungkinkan fotografer mengunggah foto orang yang mereka potret di ruang publik, lalu foto tersebut dapat dibeli oleh pihak yang tertarik.

Modus ini menimbulkan kekhawatiran baru karena privasi wajah seseorang dapat tersebar tanpa persetujuan.

Tren Fotografi Jalanan yang Meningkat Pesat

Fotografi jalanan kini semakin populer di wilayah Indonesia. Ruang publik yang menjadi favorit antara lain area car free day, jalur lari, area pedestrian baru, hingga ruang publik kota yang ramai.

Para fotografer berdiri di jalur yang strategis dan mengambil foto pelari, pesepeda, atau pejalan kaki. Setelah itu, mereka mengunggah foto ke platform yang menyediakan pencarian berdasarkan wajah.

Peningkatan tren ini didorong tiga faktor utama:

1. Meningkatnya budaya olahraga di ruang publik

Lonjakan aktivitas lari dan gowes membuat visualnya menarik bagi dokumentasi.

2. Pertumbuhan komunitas fotografi

Platform digital seperti Instagram dan TikTok membantu mempromosikan karya.

3. Adanya platform monetisasi foto

Foto yang tadinya hanya untuk portofolio kini bisa jadi sumber pemasukan.

Munculnya Platform AI Penjual Foto Wajah

Popularitas sebuah aplikasi penjual foto memicu diskusi nasional. Aplikasi ini bekerja dengan mengidentifikasi wajah seseorang dari foto yang diunggah, lalu membuat katalog digital yang bisa dicari dengan men-scan wajah atau memasukkan informasi tertentu. Orang yang menemukan fotonya dapat membeli foto tersebut dalam resolusi tinggi.

Proses ini menimbulkan kekhawatiran karena platform meminta akses ke berbagai izin, seperti:

• Lokasi GPS,

• Kamera dan galeri,

• Kontak,

• Data identitas saat verifikasi (KYC),

• Akses biometrik wajah.

Kombinasi data tersebut dapat menjadi sangat sensitif jika jatuh ke tangan yang salah. Dalam konteks keamanan digital, pengumpulan data biometrik adalah salah satu bentuk risiko tertinggi.

Risiko Privasi di Ruang Publik

Banyak orang beranggapan wajah di ruang publik tidak memiliki perlindungan hukum. Namun, dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), wajah merupakan data pribadi biometrik, dan termasuk kategori data yang dilindungi karena mampu mengidentifikasi seseorang secara unik.

Baca Juga: Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara Adalah Hoaks, Ternyata Hasil Deepfake

Berbeda dengan kata sandi yang dapat diganti, wajah bersifat permanen. Jika terjadi kebocoran, risiko yang mungkin muncul mencakup:

• Penggunaan deepfake untuk pornografi,

• Manipulasi identitas untuk pinjaman online ilegal,

• Pemerasan berbasis gambar,

• Rekayasa profil untuk penipuan,

• Pencocokan wajah lintas platform tanpa izin.

Dalam ekosistem kriminal digital, identitas visual adalah komoditas bernilai tinggi.

Dilema Kebebasan Fotografi vs Hak Privasi

Fotografi jalanan memiliki misi artistik dan dokumentatif. Sejak lama, fotografer jalanan bertujuan menggambarkan kehidupan sosial secara jujur dan spontan.

Namun, ketika foto digunakan sebagai komoditas, fungsi seni berubah menjadi komersialisasi identitas.

Dilema etis muncul pada tiga titik:

1. Izin Penggunaan untuk Tujuan Komersial

Secara etika, orang yang difoto berhak mengetahui tujuan penggunaan foto.

2. Distribusi di Platform Publik

Foto dapat tersebar melalui media sosial dengan cepat tanpa kontrol.

3. Katalog Wajah

Penyimpanan wajah secara terpusat rentan disalahgunakan mesin AI pemindai wajah.

Masyarakat semakin menyadari bahwa ruang publik bukan berarti ruang bebas privasi.
Fenomena fotografi jalanan dan aplikasi penjual foto berbasis AI membuka babak baru dalam diskursus privasi di Indonesia.

Wajah sebagai identitas unik kini menjadi komoditas digital bernilai tinggi. Ketika teknologi berkembang lebih cepat dari regulasi, risiko penyalahgunaan data biometrik menjadi tak terhindarkan. Ruang publik harus tetap menjadi ruang aman, bukan ruang eksploitasi identitas. (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#Aplikasi #Privasi Publik Figur #melanggar etika #pornografi #berbasis ai #deepfake #UU PDP #street photography