BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Minuman keras (miras) terus diantisipasi peredarannya oleh kepolisian. Pasca kejadian pesta miras menyebabkan dua korban meninggal di Kecamatan Balen pada Rabu (22/5). Razia warung dan kafe rutin dilakukan hingga Minggu (26/5).
Sedikitnya, tujuh warung atau kafe telah dirazia kepolisian. ’’Sudah tiga hari terakhir (razia), minimal kita sambangi yang sekiranya dicurigai,” ungkap Kapolsek Balen Iptu Sri Windiarto. Pihaknya menambahkan, jangan sampai ada lagi yang berjualan miras jenis apapun.
Dan, juga jangan ada lagi tempat yang dijadikan pesta miras di wilayah hukum Polsek Balen. ’’Karena miras dapat berakibat fatal. Bahkan, bisa mengakibatkan korban meninggal dunia. Jadi, apabila kedapatan ada penjual serta pemilik warung tempat minum di wilayah hukum Polsek Balen, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Perintah sidak dan razia warung berpotensi adanya penggunaan miras tersebut, juga telah diserukan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, hingga menerjunkan satuan Samapta Polres. (dan/bgs)
Editor : Hakam Alghivari