RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - SEBANYAK 4.745 ATS, menjadi tantangan sekaligus pekerjaan rumah (PR) pemerintah kabupaten (pemkab), seperti disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Wiwik Retnoningsih.
Wiwik menyampaikan, pencegahan dan penanganan ATS menjadi atensi pemkab selaras dengan program prioritas daerah, khususnya pembangunan kualitas pendidikan. "Prioritas pembangunan bupati dan wakil bupati di antaranya penurunan angka kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan IPM (indeks pembangunan manusia), pengurangan pengangguran, dan konektivitas wilayah. Di peningkatan IPM meliputi pendidikan, kesehatan, dan kualitas hidup layak," katanya.
Sehingga, lanjut dia, pemkab memiliki sepuluh PR. Yakni, semua anak harus sekolah; bebas TBC dan stunting; semua rumah teraliri listrik; semua rumah harus berlantai plester minimal; bebas banjir perkotaan; dan keberlanjutan swasembada pangan dengan meningkatkan produktivitas padi, jagung, dan tebu.
Baca Juga: Disdik Bojonegoro Perkuat Pendampingan ATS Lewat Verval, Sebut Penyebab ATS Cukup Kompleks
Kemudian, merealisasikan jalan lingkar selatan (JLS); konektivitas wilayah; realisasi janji-janji pemilihan kepala daerah (pilkada) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD); dan mendukung program pemerintah pusat meliputi data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN), makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP) dan swasembada pangan.
Wiwik menyampaikan, jika ATS ini erat kaitannya dengan perkawinan anak hingga kemiskinan, sudah ada sejumlah desa melakukan intervensi dengan menerbitkan peraturan desa (perdes). "Kalau terkait perdes, itu ada dari Aisyiah menyampaikan beberapa desa ada peraturan tentang pencegahan pernikahan anak. Tapi ke tantangannya ini warga setempat cukup berat," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro Abdul Aziz menyampaikan, secara formil desa bisa menganggarkan untuk pencegahan ATS.
Misal penganggaran untuk dukungan ATS bagi siswa miskin. Namun, tegas dia, juga melihat kapasitas keuangan desa.
Jika membahasa perdes tentang ATD, menurut dia, masih terbilang lemah. Harusnya melalui peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup).
Dia menegaskan, terkait data maupun pencegahan dan penanganan kasus tersebut harusnya desa diberi peran. "Karena yang lebih dekat dengan mereka atau ATS itu sendiri. Komitmen kepala desa terhadap ATS bisa melalui RT dengan cara pendekatan dan pendataan," tandasnya. (yna/msu)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah