RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah gelombang pertama diikuti 52 bakal calon kepala sekolah (BCKS) mulai dari TK, SD, hingga SMP.
Dalam diklat berlangsung 21-30 November tersebut, BCKS yang ikut sudah sesuai dengan persyaratan berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 tahun 2025.
Namun, BCKS bisa dinyatakan tak lolos diklat jika penilaian terkait sikap dan kehadiran tak sesuai atau kurang. Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro Fatur Rohim mengatakan, terdapat 52 BCKS dari total 157 BCKS yang tersedia mengikuti diklat pada gelombang pertama.
Sementara sisanya, 105 BCKS akan menjalani diklat di gelombang kedua pada 1 hingga 10 Desember mendatang. Rohim menjelaskan, pada diklat BCKS akan mendapat beberapa materi pelatihan dan pendidikan.
Mulai dari penguatan kompetensi kepribadian kepala sekolah, pengelolaan satuan pendidikan, entrepreneur dalam kepemimpinan sekolah, peran kepala sekolah dalam pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan (GTK), dan supervisi akademik.
''Serta penguatan kompetensi sosial kepala sekolah," ungkapnya. Menurut Rohim, BCKS yang mengikuti diklat sesuai dengan persyaratan tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Mulai dari memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; memiliki sertifikat pendidik; memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.
Juga memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit delapan tahun; memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah baik selama 2 tahun terakhir; memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
Selain itu, tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah, serta menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terkait.
Terkait kemungkinan BCKS tak lolos diklat, Rohim mengaku bisa saja BCKS tidak lolos diklat. Penyebabnya penilaian pada aspek sikap dan kehadiran dianggap kurang atau tak sesuai.
''Mungkin saja bisa (tak lolos)," ujarnya. (irv/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana