Oleh:
Choirul Anam
Perangkat Desa Margomulyo Kecamatan Balen dan PML Pemutakhiran DTSEN
Di sebuah pagi yang biasa, saya membaca kabar tentang progres pemutakhiran DTSEN Bojonegoro yang sudah mencapai 72 persen. Radar Bojonegoro (3/3). Angka itu mungkin terlihat teknis, administratif, bahkan membosankan bagi sebagian orang.
Tapi sesungguhnya, di balik angka 72 persen itu, ada wajah-wajah warga, ada harapan tentang bantuan yang tepat sasaran, dan ada ikhtiar panjang untuk memperbaiki tata kelola kesejahteraan sosial di daerah.
DTSEN—yang menjadi rujukan data sosial ekonomi nasional—bukan sekadar daftar nama. Ia adalah fondasi dari kebijakan. Dari sanalah berbagai program bantuan sosial, perlindungan sosial, hingga penanggulangan kemiskinan ditentukan. Ketika data keliru, kebijakan bisa meleset. Dan ketika kebijakan meleset, yang terdampak bukan angka, melainkan manusia.
Di Bojonegoro, pemutakhiran DTSEN menjadi pekerjaan besar. Ratusan ribu kepala keluarga masuk dalam proses verifikasi dan validasi. Pekerjaan ini melibatkan koordinator desa/kelurahan, petugas lapangan, hingga kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Artinya, ini bukan kerja meja, melainkan kerja kaki—turun langsung mendatangi rumah warga, mencatat kondisi faktual, memastikan siapa yang benar-benar layak menerima bantuan.
Dalam literatur kebijakan publik, akurasi data adalah jantung dari program sosial. Ekonom pembangunan seperti Esther Duflo (peraih Nobel Ekonomi) dalam berbagai risetnya menekankan bahwa efektivitas bantuan sosial sangat bergantung pada ketepatan sasaran. Salah target bukan hanya soal pemborosan anggaran, tapi juga soal keadilan sosial. Orang miskin yang seharusnya menerima bantuan bisa terlewat, sementara yang relatif mampu justru tercatat sebagai penerima.
Itulah mengapa pemutakhiran DTSEN tidak bisa dikerjakan dengan tergesa-gesa. Ketelitian dan kehati-hatian menjadi kunci. Di satu sisi, masyarakat berharap bantuan segera cair. Di sisi lain, pemerintah daerah harus memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar akurat. Di sinilah dilema klasik administrasi publik: antara kecepatan dan ketepatan.
Bojonegoro bukan daerah kecil. Dengan karakter wilayah yang beragam—dari kawasan perkotaan hingga desa-desa dengan akses terbatas—proses pendataan tentu menghadapi tantangan. Ada persoalan mobilitas penduduk, perubahan status ekonomi yang cepat, hingga dinamika keluarga seperti pernikahan, perceraian, atau perpindahan domisili. Data yang akurat hari ini, bisa saja berubah enam bulan kemudian.
Sosiolog kebijakan sosial sering menyebut fenomena ini sebagai “dynamic poverty”—kemiskinan yang bersifat dinamis. Artinya, seseorang bisa saja tidak miskin tahun lalu, tetapi terdampak krisis atau kehilangan pekerjaan tahun ini. Karena itu, pemutakhiran data harus menjadi proses berkelanjutan, bukan kegiatan insidental.
Dalam konteks Bojonegoro, pemutakhiran DTSEN seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif dari pusat. Ia bisa menjadi momentum refleksi daerah: sejauh mana kebijakan lokal sudah berbasis data? Apakah program penanggulangan kemiskinan sudah menggunakan pendekatan evidence-based policy?
Selama ini, banyak daerah masih bergantung pada dana transfer pusat untuk program sosial. Namun, dengan data yang semakin akurat, pemerintah daerah sebenarnya memiliki peluang lebih besar untuk merancang intervensi yang spesifik sesuai kebutuhan warganya. Misalnya, jika data menunjukkan konsentrasi kemiskinan tinggi di wilayah tertentu, maka intervensi bisa difokuskan pada pemberdayaan ekonomi lokal, pelatihan kerja, atau penguatan UMKM.
Data juga penting untuk mencegah kecemburuan sosial. Kita sering mendengar keluhan di warung kopi: “Lho, kok dia dapat bantuan, padahal rumahnya bagus?” Keluhan seperti ini biasanya berakar dari data yang tidak mutakhir. Ketika proses verifikasi dan validasi dilakukan secara transparan dan partisipatif, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan meningkat.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, disebutkan bahwa penanganan kemiskinan harus berbasis data terpadu yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, pemutakhiran DTSEN bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga amanat regulasi. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran sosial benar-benar sampai kepada yang berhak.
Namun, kita juga perlu jujur: data bukanlah segalanya. Ia adalah alat, bukan tujuan. Setelah data diperbaiki, tantangan berikutnya adalah bagaimana mengolahnya menjadi kebijakan yang efektif. Tanpa analisis yang mendalam, data hanya akan menjadi tumpukan angka di server.
Karena itu, kolaborasi menjadi penting. Dinas sosial, BPS, pemerintah desa, hingga akademisi lokal bisa duduk bersama membaca data secara kritis. Di Bojonegoro, yang dikenal sebagai daerah dengan potensi sumber daya alam dan pendapatan daerah yang cukup besar, semestinya ada ruang untuk inovasi kebijakan sosial berbasis data.
Pada akhirnya, DTSEN bukan hanya tentang 72 persen progres atau target 100 persen selesai. Ia adalah tentang komitmen untuk menghadirkan keadilan sosial secara lebih nyata. Tentang memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah, bahwa lansia terlantar mendapatkan perlindungan, dan bahwa keluarga rentan tidak jatuh lebih dalam ke jurang kemiskinan.
Di balik istilah teknokratis seperti “verifikasi dan validasi”, ada cerita-cerita sunyi tentang warga yang berharap namanya tidak lagi tercecer dari daftar bantuan. Dan mungkin, di situlah makna terdalam dari pemutakhiran DTSEN: menghadirkan negara lebih dekat ke pintu rumah rakyatnya.
Jika data adalah cermin, maka DTSEN yang akurat adalah cermin yang jernih. Dari sana, Bojonegoro bisa melihat dirinya dengan lebih jujur—dan melangkah dengan kebijakan yang lebih tepat, adil, dan bermartabat. (*)
Editor : Yuan Edo Ramadhana