Oleh:
MUNDZAR FAHMAN
Mantan Wartawan Jawa Pos, Tinggal di Bojonegoro
BULAN Dzulhijjah biasa disebut sebagai Bulan Haji. Atau, sebagai Ulan Besar bagi orang Jawa. Disebut Bulan Haji, karena di bulan inilah ibadah haji boleh dilaksanakan bagi orang Islam yang mampu. Mampu biayanya, sehat, dan memiliki jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Disebut Ulan Besar, karena ada peristiwa besar di dalam bulan ini. Yaitu, peristiwa haji dan seluruh rangkaian ibadah yang menyertainya. Juga, ada penyembelihan hewan kurban (Idulqurban), ada puasa sunah Arafah, dan sebgainya.
Banyak orang Jawa berkeyakinan di Bulan Besar ini adalah waktu yang sangat tepat (ideal) untuk mengadakan hajatan keluarga. Mengkhitankan anak, atau menikahkanya. Karena itu, yang sering terjadi selama ini, banyak keluarga mengadakan resepsi khitanan, ataupun resepsi pernikahan di dalam bulan ini.
Banyaknya resepsi di bulan Besar/Dzulhijjah, sering dikeluhkan banyak warga yang mendapatkan undangan. Keluhan mereka, antara lain, karena lokasi acara resepsinya jauh. Misal, tempat resepsinya lebih dari 50 kilometer.
Atau, karena yang diundang merasa tidak terlalu akrab/ kenal dengan pihak pengundang. Apalagi, jika sambutan pihak pengundang dianggap kurang baik. Misal, suguhannya dianggap tidak pas. Tidak pas kualitasya, tidak pas kuantitasnya.
Menurut saya, jika kita mau jujur mengakui, tradisi resepsi khitanan, ataupun pernikahan dengan buwuhan selama ini, ternyata banyak sisi negatifnya. Baik dari pihak pengundang (yang punya hajat), ataupun dari pihak yang diundang.
Pihak pengundang biasanya sangat kecewa jika banyak undangan yang tidak datang. Karena, jika banyak tamu yang tidak datang, maka hasil buwuhan juga kurang, tidak sesuai dengan yang mereka bayangkan.
Selain itu, jika banyak yang tidak datang, sangat mungkin suguhan (konsumsi) yang sudah terlanjur dipesan (diorder) juga banyak tersisa. Pengundang biasanya sangat kecewa. Hal itu bisa-bisa menjadi catatan hitam bagi pengundang. Ini dapat memperburuk hubungan silaturahim mereka ke depan.
Baca Juga: Opini: Benang Kusut Islamic Center Bojonegoro
Lalu, bagaimana gerundelan dari pihak yang diundang. Pihak yang diundang biasanya nggerundel jika tempat acaranya jauh di luar kota. Ditambah lagi jika suguhan yang diberikan kepada tamu kurang memuaskan. Mereka merasa rugi. Sudah hadir dari jauh, sudah buwuh, tetapi pelayanan yang mereka dapatkan tidak sesuai harapan. Apalagi, yang diundang tidak kenal sama yang dikhitan, ataupun degan yang dinikahkan.
Adanya beberapa masalah yang sering terjadi dalam resepsi pernikahan ataupun khitanan, menurut saya, ada baiknya tradisi resepsi itu saat ini ditinjau lagi. Ini untuk meminimalkan kegerundelan baik dari pihak pengundang maupun yang diundang. Patut dikhawatirkan, adanya gerundelan dan rasan-rasan tersebut jika terus berkembang, malah bisa merusak hubungan silaturahim antarpihak.
Setahu saya, Islam tidak mengharuskan ataupun menganjurkan adanya resepsi seperti yang selama ini banyak terjadi. Termasuk, Islam tidak mengatur tentang tradisi buwuhannya, jumlah undanganya berapa’ tempat acara, dan acara pernik-pernik lainnya harus seperti apa.
Yang diajarkan oleh Nabi SAW hanyalah bahwa acara pernikahan seseorang itu perlu di-woro-woro-kan. Terutama di kalangan tetangga. Tujuannya, antara lain, agar para tetangga mengetahui bahwa ada tetangganya melakukan akad nikah. Sehingga, pasangan yang sudah menikah tersebut tidak dicurigai oleh tetangga sekitar rumah.
Resepsi khitanan anak, seharusnya dimaknai oleh kedua orang tua sebagai momen untuk mensyukuri nikmat Allah. Kita bersyukur karena anak kita sehat dan makin besar. Sebagai ungkapan syukur, orang tua anak tersebut memberikan sesuatu kepada tetangga dekat, atau kepada saudara-saudaranya.
Begitu pula resepsi pernikahan sang anak. Ini seharusnya dijadikan momentum untuk mengekspresikan rasa syukur kepada Tuhan. Kita bersyukur karena diberi anak yang sudah menginjak dewasa. Anak kita sehat. Kita bersyukur karena anak kita mendapatkan jodoh. Sebagai wujud syukurannya, si orang tua memberikan sesuatu kepada tetangga dekat, ataupun kepada famili dan handai tolan.. Berbagi kebahagiaan dengan tetangga dan saudara.
Sebagai syukuran, maka tidak harus mengedepankan kemewahan. Anggaran untuk syukuran disesuaikan dengan kemampuan keuangan keluarga. Konkretnya, jika ketersediaan anggaran untuk syukuran hanya Rp 5 juta, atau Rp 10 juta, ya anggaran itulah yang dipakai.
Baca Juga: Opini: Pancasila di Tengah Gempuran Zaman
Syukuran tidak harus di hotel atau di gedung besar dan mewah. Ya kecuali jika orang tua dari keluarga kaya raya, ya silahkan saja menggelar syukuran besar-besaran. Dan, syukur-syukur tanpa buwuhan dari undangan.
Menurut saya, kita perlu mengevaluasi terkait dengan tradisi resepsi khitanan dan pernikahan dalam praktiknya di masyarakat. Jika dibiarkan terus seperti yang sudah berjalan selama ini, dikhawatirkan akan terjadi disharmonisasi di masyarakat. Juga, dikhawatirkan akan terus terjadi penyimpangan dalam ajaran agama (Islam).
Contoh kecil. Undangan yang datang di acara resepsi, niatnya haruslah karena kewajiban mendatangi undangan. Niat ibadah. Buwuhnya harus niat menyumbang. Tidak harus menuntut dikasih konsumsi yang berlebihan.
Yang sudah banyak terjadi selama ini, ada undangan tidak ikhlas karena konsumsinya kurang. Konon, sudah beberapa kali ada kejadian, gara-gara konsumsi kurang, beberapa undangan marah-marah, menggebrak meja, sambil mengumpat (misuh-misuh). Lha, njur piye??? (*)