Oleh:
Elinda Rizkasari
Dosen Prodi PGSD Unisri Surakarta
DANA BOS merupakan salah satu program dari pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang digagas pada 2005. Program ini dicanangkan Presiden SBY guna menuntaskan program Sekolah 9 tahun yang digalakkan pada pemerintahan kala itu. Dana BOS sendiri merupakan dana yang dialokasikan dari pemerintah pusat untuk membantu biaya operasional setiap Sekolahan diseluruh Indonesia.
Karena kebijakan dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang sangat menyejahterakan para kalangan guru dan sekolahan sehingga SBY mendapatkan penghargaan dari PGRI yaitu Maha Dwija Praja Utama pada tahun 2013. Kebijakan Presiden SBY yang lain yang menyejahterakan guru adalah dengan program sertifikasi guru sekolah yang meningkatkan kesejahteraan guru hingga kini.
Kini polemik datang dengan banyaknya pungutan di luar sekolah, seperti iuran study tour, iuran ekstra kulikuler, sedekah dan lain-lain. Sehingga banyak orang tua yang memprotes hingga menggelar demo ke Sekolahan.
Seperti Kecelakaan Bus rombongan wisata SMPN PGRI 1 di Gunung Kidul pada tahun 2024, kemudian kecelakaan Bus di Bukit Breksi Klaten hingga kecelakaan laut yang terbaru pada tahun 2025 di Pantai Krakal Gunung Kidul yang menewaskan 4 siswa dari Sekolah SMPN 7 Mojokerto Jawa Timur.
Polemik pada tahun 2025 terbaru yang lain adalah sekolah SMA Depok yang tetap nekat memberangkatkan rombongan siswanya melakukan study tour ke Pulau Bali, padahal jelas – jelas sudah dilarang dari pihak Pemerintahan Jawa Barat. Kemudian imbas polemic tersebut, Gubernur Jawa Barat yang baru saja dilantik Dedy Mulyadi langsung mencopot Kepala Sekolah SMA Negeri Depok imbas nekat memberangkatkan siswa study tour ke Pulau Bali.
Perlu diketahui bahwa penggunaan Dana BOS hanya digunakan untuk Biaya operasional sekolah meliputi administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan lain-lain.
Sehingga untuk kegiatan Ekstrakulikuler seperti berenang, musik, hingga study tour tidak tercakup dalam alokasi BOS tersebut. Hal ini yang membuat Sekolahan melalui pihak Komite Sekolah mau tidak mau melalui Rapat Komite mengajukan iuran kepada orang tua siswa.
Bahkan karena masih ada tarikan uang diluar dana BOS, akhirnya banyak orang tua siswa yang melakukan demo akibat pungutan kegiatan ekstrakulikuler. Sehingga pihak sekolah resmi meniadakan kegiatan ekstrakulikuler guna memangkas iuran kepada orang tua. Kabar yang viral terbaru pada tahun 2025 adalah salah satu sekolah di Karawang Bekasi karena pihak orang tua siswa memprotes iuran ekstrakulikuler, akhirnya dari pihak Sekolah mengadakan kegiatan ekstrakulikuler renang di pelataran Sekolahan dan tidak di kolam renang.
Tentu hal ini merupakan dilema bagi pihak Sekolahan, karena disisi lain pihak sekolah ingin siswanya maju serta bisa meningkatkan nilai Akreditasi sekolah, tetapi disisi sekolah tidak mau harus memberatkan orang tua atas iuran kegiatan ekstrakulikuler.
Hal ini diperparah apabila jumlah Siswa Sekolah hanya memiliki siswa sedikit, sehingga akan membuat pihak Sekolah banyak memutar otak supaya dana BOS dari pemerintah bisa cukup untuk mendanai operasional Sekolahan.
Seuai Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 3/P/2023, besaran Dana BOS per siswa per tahun berdasarkan: Sekolah Dasar (SD): Rp900.000, Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.100.000, Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp1.500.000, Sekolah Menengah Kejuruan: Rp1.600.000, Sekolah Luar Biasa: Rp3.600.000. Dana itu harus mencukupi kebutuhan operasional sekolahan tersebut.
Solusi bagi sekolah yang memiliki siswa sedikit sehingga tidak mencukupi dana BOS untuk operasional sekolah antara lain menerapkan manajemen berbasis sekolah untuk perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program, pemerintah harus memastikan bahwa dana BOS yang diterima oleh sekolah negeri tidak hanya berdasarkan jumlah siswa, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti kualitas pendidikan, fasilitas yang tersedia, dan pencapaian akademik.
Kemudian pemerintah dapat memberikan dukungan keuangan kepada sekolah swasta kurang mampu dalam bentuk subsidi atau bantuan lainnya. Sekolah-sekolah dapat mempertahankan operasi mereka dan menawarkan biaya pendidikan yang lebih murah bagi orang-orang yang kurang mampu.
Selain itu, pemerintah dapat meningkatkan akses ke sekolah swasta bagi siswa yang kurang mampu secara finansial. Misalnya, pemerintah dapat meningkatkan program beasiswa atau subsidi pendidikan, memungkinkan lebih banyak siswa yang memiliki sumber daya keuangan yang lebih rendah untuk mendaftar di sekolah swasta. Dengan cara ini, kesempatan pendidikan yang berkualitas dapat diberikan kepada semua lapisan masyarakat, tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Selanjutnya, penting bagi pemerintah untuk fokus pada peningkatan kualitas pendidikan di sekolah swasta kurang mampu. Pelatihan bagi guru-guru mereka, penyediaan sumber daya pendidikan yang memadai, dan kurikulum yang relevan perlu diperhatikan.
Selain itu, pemerintah dapat melakukan lebih banyak untuk mendukung sekolah swasta yang kurang mampu. Orang tua akan lebih memahami opsi pendidikan yang tersedia bagi anak-anak mereka dengan meningkatkan informasi dan promosi tentang keunggulan dan nilai-nilai pendidikan yang ditawarkan oleh sekolah-sekolah tersebut. (*)
Editor : Yuan Edo Ramadhana