Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Opini: Three Lines Model, Menjaga Kualitas Pelayanan Kesehatan

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 5 Januari 2025 | 22:00 WIB
Ilustrasi (ISTIMEWA FOR RDR.BJN)
Ilustrasi (ISTIMEWA FOR RDR.BJN)

 

Oleh:
Sudalhar
Ketua Perkumpulan Auditor Internal Rumah Sakit Indonesia

 

RUMAH sakit sebagai salah satu instansi kesehatan yang memberikan layanan umum kepada masyarakat perlu kesadaran melaksankan operasional, secara organisasi memiliki karakteristik padat modal, padat karya, padat profesi dan padat masalah.

Padat modal bahwa perlu biaya yang besar dalam mewujudkan rumah sakit , padat karya bahwa seluruh layanan rumah sakit memerlukan tindakan secara langsung dengan tenaga manusia meskipun telah ditunjang teknologi yang canggih, padat profesi bahwa melibatkan banyak ragam profesi untuk menjalankan layanan di rumah sakit, padat masalah  karena terjadi banyak jumlah dan variasi interaksi antara petugas dan penerima jasa layanan dan jenis layanan yang rawan menimbulkan masalah.

Sehingga rumah sakit perlu memikiki visi dan misi sebagai upaya menjamin tercapainya kepuasan masyarakat terhadap layanan. Penyimpangan terhadap visi misi organsasi rumah sakit bisa terjadi dalam penyimpangan pemberian pelayanan yang berdampak pada kegagalan layanan bahkan cedera atau malfungsi fisik, mental, sosial dan spiritual, yang berdampak timbulnya komplain bahkan tuntutan hukum.

Penyimpangan berikutnya bisa terjadi pada pengelolaan asset dan keuangan berupa penyalahgunaa, kecurangan dan korupsi yang menimbulkan kerugian secara materi.

Merujuk kebijakan tentang pengelolaan rumah sakit sesuai Perpres Nomor 77/2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit, UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit  yang diperparui dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, perlu kontrol terhadap operasional organisasi agar sesusai harapan.

Kontrol tersebut bisa dilakukan dengan konsep Three Lines Model yang merupakan update dari Three Lines Defense. Dua konsep ini masih menonjolkan pengendalian Internal sebagai first line, manajemen risiko sebagai second line , dan pemeriksaan/pengawasan internal sebagai third line. Untuk memlengkapi hal tersebut, konsep ini masih didukung dengan audit eksternal sebgai fourth line (penentu kebijakan) sebagai Fifth line.

Pengendalian Internal Sebagai First Line

Seluruh pejabat rumah sakit, sebagai organ dalam struktur organisasi rumah sakit, perlu melakukan kontrol sesuai kewenangan dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya.

Direktur Rumah Sakit perlu mengendalikan para wakil direktur agar para kinerja sesuai tupoksi. Para wakil direktur perlu melakukan pengendalian terhadap para kepala bagian dan kepala bidang, agar melakukan kinerja sesuai tupoksi masing-masing.

Para kepala bagian dan kepala bidang perlu melakukan pengendalian terhadap kepala seksi, kepala sub bagian dan kepala instalasi agar melakukan kinerja sesuai tupoksi  dan selanjutnya melakukan pengendalian kepada kepala ruang dan kepala unit kerja agar melakukan pengendalian kepada semua staf pelaksana dalam melaksanakan kinerja sesuai tupoksinya.

Pengendalian internal dilakukan para pejabat rumah sakit dengan menggunakan kebijakan, peraturan, tata tertib, SPO, alur kerja, garis komado, rapat, koordinasi. Indikator keberhasilan dari pengendalian internal adalah semua fungsi berjalan sesuai standar prosedur operasional dan standar pelayanan minimal sehingga pelayanan memberikan pemenuhan kebutuhan layanan pasien dengan memuaskan.

Manajemen Resiko Sebagai Second line

Mengingat rumah sakit sebagai organisasi yang padat masalah, sangat mungkin terjadi kendala, hambatan, gangguan dalam pemberian layanan. Sebagai langkah tepat, ada penerapan sistem manajemen risiko oleh para manajer di rumah sakit.

Langkah ini bisa dilakukan dengan mengidentifikasi risiko di setiap unit kerja yang mungkin terjadi masalah pada suatu saat. Semua risiko yang mengakibatkan kegagalan pelayanan, penyalahgunaan dan kerusakan aset, kecurangan bahkan kerugian diinventarisir dengan menggunakan skala prioritas dari risiko yang paling besar sampai resiko terkecil.

Setelah itu perlu dirumuskan langkah yang perlu diambil untuk mitigasi risiko, yaitu antisipasi untuk meminimalkan dampak resiko bahkan menghilangkan risiko dengan segenap langkah cadangan dan langkah pemulihan. Mitigasi risiko ini termasuk dalam menyiapkan semua sumberdaya keuangan, ketenagaan, peralatan dan bahan, serta tindakan alternatif operasional layanan.

Pemeriksa Internal sebagai Third Line

Pemeriksaan internal dikenal juga sebagai pengawasan internal (SPI) sebagai organ yang keberadaannya langsung di bawah direktur dalam organisasi rumah sakit, harus memenuhi kriteria independen dan kompeten agar fungsi pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh organ yang berada di bawah direktur rumah sakit bisa berjalan dengan baik.

Dua syarat ini seimbang dengan kewenangannya sebagai auditor internal  untuk akses seluruh dokumen, unit dan person yang ada di rumah sakit bahkan konsultasi dan koordinasi dengan dewan pengawas sebagai reperesentasi dari pemerintah atau pemilik rumah sakit jika swasta.

SPI perlu memastikan semua organ dalam hal ini pejabat rumah sakit telah melakukan pengendalian dalam rentang kewenangannya secara efektif, apakah manajemen risiko telah dilaksankan dengan efektif dan apakah operasional organiasi rumah sakit dalam bentuk pelayanan telah dilaksanakan sesuai standar. Semua itu bisa dilakukan dengan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja layanan, pemeriksaan kepatuhan, pemantauan tindak lanjut perbaikan hasil pemeriksaan sebeumnya dan pemeriksaan khusus atau investigasi.

Apabila rumah sakit di Bojonegoro menyadari dan menerapkan three lines model ini, terutama rumah sakit milik pemerintah yang mengemban amanat dalam melindungi segenap bangsa indonesia dan memajukan kesejahteraan umum terutama derajat kesehatan masyarakat Bojonegoro,  maka tujuan organisasi rumah sakit dalam pemberian layanan bisa tercapai sesuai visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan. (*)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#perpres #manajemen resiko #pejabat #teknologi #pelayanan kesehatan #kesehatan #audit #bojonegoro #layanan umum #Instansi #pengawasan #kebijakan #organisasi #pelayanan #rumah sakit #pemeriksaan #Direktur