Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Suara Lirih Warga Nahdliyin

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 30 Juni 2024 | 22:30 WIB
Ilustrasi Pertambangan (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
Ilustrasi Pertambangan (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)

 

Oleh:
Nur Qoni’atul Mushlihah
Pustakawan Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri

 

Berita mengenai pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat yang disambut dengan tangan terbuka oleh PBNU menjadi bahan bincang masyarakat luas. Kritik muncul dari berbagai pihak, baik dari warga nahdliyin maupun dari luar nahdliyin. Kritik juga dilontarkan kepada pemerintah yang dianggap telah memberi kebijakan yang dinilai tidak tepat sasaran.

Di tengah kondisi masyarakat yang diterpa UKT yang sempat naik, sembako naik, LPG langka, hingga isu TAPERA, PBNU dianggap tidak memiliki empati karena justru berterima kasih kepada pemerintah atas pemberian izin pengelolaan tambang.

Ormas keagamaan lain yang mendapat penawaran serupa dengan tegas menolak pemberian pemerintah terkait izin tambang. Setidaknya mereka memiliki dua alasan utama, organisasi kemasyarakatan berperan untuk membina masyarakat bukan mengelola tambang. Kedua, mereka memiliki perhatian lebih terhadap isu lingkungan yang selama ini menjadi polemik dalam pengelolaan tambang. Sementara PBNU, meyakini bahwa mereka cukup kompeten untuk diamanahi pengelolaan tambang.

Kerusakan Lingkungan Bukan Masalah Besar?

Sikap PBNU yang secara blak-blakan menerima tawaran pemerintah, membuktikan bahwa PBNU tidak mempermasalahkan kondisi lingkungan yang rusak akibat penambangan.

Padahal pada tahun 2015, PBNU telah menerbitkan fatwa haram mengenai eksploitasi SDA yang secara spesifik menyebutkan titik keharamannya bukan pada legalitas, melainkan pada kerusakan yang ditimbulkan dari aktifitas eksploitasi.

Sikap PBNU hari ini dapat dikatakan kontradiktif dengan dirinya sendiri karena bahkan sejak Muktamar 1994 pernyataan haram atas kegiatan eksploitasi sudah dibahas oleh PBNU.

Konflik yang Mungkin Muncul

Tidak hanya isu lingkungan yang dianggap sepele, aktifitas penambangan juga kerap kali memunculkan konflik sosial antara pemilik tambang dan masyarakat sekitar yang terdampak secara langsung. Sebagai organisasi kemasyarakatan, bukankah tidak elok jika nantinya muncul konflik baru dan ormas harus berhadapan menghadang masrayakat?

Keputusan PBNU menerima izin tambang, seolah tutup mata terhadap konflik yang selama ini terjadi pada masyarakat di area tambang, padahal konflik ini terus mengalami penambahan di tiap tahunnya, sedangkan di sisi lain konflik-konflik sebelumnya belum menemui titik terang. Data dari KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 2.700 lebih kasus terjadi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Dibandingkan dengan satu dekade sebelumnya di era pemerintahan SBY, jumlah konflik, masyarakat yang terdampak, dan luas area mengalami peningkatan. Melihat kemungkinan konflik ini, PBNU setidaknya harus mawas diri jika kelak harus melawan masyarakat. 

Hasil Tambang Untuk Siapa?

Hal yang juga menjadi pertanyaan besar adalah nantinya bagaimana PBNU mengelola dana hasil tambang yang diberikan pemerintah? Sejauh ini ketua PBNU hanya memberi pernyataan soal dana dengan menyebut bahwa organisasi membutuhkannya.

Organisasi kemasyarakatan selama ini mendapatkan dana hibah dari pemerintah. Selain itu, ormas keagamaan seperi NU dan Muhammadiyah memiliki lembaga dari berbagai sektor yang dapat dijadikan sebagai perputaran dana organisasi.

Jika dibandingkan dengan Muhammadiyah yang baru-baru ini menggemparkan dunia perbankan dengan menarik sejumlah simpanannya dari bank syariah BUMN, PBNU sepertinya memang masih jauh dalam memiliki sumber daya yang cukup untuk mengelola organisasi.

Ada perbedaan menarik antara dua ormas ini. Muhammadiyah menyebut dana tersebut sebagai dana ummat. Berbeda dengan PBNU yang menyebutnya sebagai dana organisasi. Hal ini terdengar sepele, namun penamaan dana ummat menandakan bahwa Muhammadiyah memiliki komitmen untuk mengelola dana untuk kepentingan umat. Mereka tidak menyebut dana tersebut milik Muhammadiyah, tetapi kekayaan tersebut adalah milik umat untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Jika nantinya kelak PBNU mengelola tambang, maka hasil dari tambang tersebut akan dikelola seperti apa? PBNU harus mulai merancang strategi supaya hasil tambang bisa bermanfaat tidak hanya bagi organisasi, tetapi bagi umat.

Ormas Harus Tetap Membina Umat

Seperti opini yang banyak beredar di masyarakat, keputusan PBNU dalam menyetujui tawaran pemerintah memunculkan kekhawatiran tersendiri. Banyak yang takut jika PBNU nantinya harus membalas budi atas pemberian pemerintah. Bahwa nanti akan ada ‘harga’ yang harus dibayar karena telah menerima ‘hadiah’ dalam jumlah yang terlalu besar.

Jangan sampai pengelolaan izin tambang ini menjadikan ormas kehilangan peran utamanya. Ormas harus berada di sisi masyarakat dan membela umat. Jangan sampai, karena terlalu dekat dengan kekuasaan, ormas menjadi tersandera dan kehilangan daya kritisnya kepada pemerintah. (*)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Nadhliyin #lpg #sembako #ormas #ukt #pbnu #pemerintah #Izin Pengelolaan #BUMN #muhammadiyah #tambang #tapera #isu lingkungan #konflik sosial #hasil tambang #Pemilik Tambang #izin tambang #Kerusakan Lingkungan