Pada tanggal 23 September 2023, jabatan Bupati Bojonegoro Hj. Anna Mu’awanah akan berakhir. Untuk melanjutkan estafet kepemimpinannya, akan diadakan pilkada serentak seluruh Indonesia di November 2024.
Untuk mengisi jabatan bupati yang telah habis masa baktinya, diperlukan Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro yang akan menjabat kurang lebih 17 bulan ke depan.
Menurut informasi pada tanggal 9 Agustus 2023 adalah batas akhir nama-nama yang harus diajukan dan dikaji oleh DPRD Kabupaten Bojonegoro, kemudian akan dilanjutkan rekomendasi tersebut ke kemeneterian dalam negeri untuk diterbitkan SK Pj Bupati Bojonegoro yang baru.
Dalam hal ini untuk menakar bagaimana Pj bupati yang ideal dibutuhkan kajian secara komprehensif . Menurut saya ada beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh calon Pj Bupati Bojonegoro.
Pertama, Kepemimpinan (Leadership), Menurut Khoirul dalam tulisannya yang dimuat tips.id, forum alumni Universitas Gajah mada pada 28 Maret 2016, bahwa tipe kepemimpinan yang ideal salah satunya adalah demokratis, artinya terbuka terhadap kritik dan masukan dari siapapun.
Kemudian mendahulukan kepentingan umum dibanding kepentingan pribadi atau golongan. Dalam hal ini faktor kepemimpinan menjadi indikator yang sangat penting untuk menakar calon Pj Bupati Bojonegoro yang ideal. Biarlah masyarakat yang menilai dari beberapa nama yang sudah ramai muncul di media baik elektronik maupun cetak.
Kriteria selanjutnya, kemasyarakatan, Pj bupati harus juga mempunyai ketrampilan (Sosial Competens) dalam menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat. Ini diperlukan untuk mencapai ketentraman dan ketertiban di tengah-tengah pranata sosial dalam setiap pengambilan kebijakan.
Selaian itu, calon Pj bupati juga harus bisa mengelola pengaduan masyarakat luas sebagai sarana mendapatkan masukan agar kebijakannya bisa adil dan memenuhi kebutuhan masyarakat, dan tentunya bisa membawa bojonegoro kearah yang lebih baik.
Pengalaman Bidang Pemerintahan, eksperienses atau pengalaman ini tidak bisa didapatkan dibangku sekolah maupun perguruan tinggi. Tetapi hanya bisa didapatkan dari seseorang yang terlibat secara langsung dalam bidang pemerintahan.
Sosok yang diharapkan untuk menjadi Pj Bupati kedepan adalah orang-orang yang mengalami keterlibatan langsung dalam mengelola pemerintahan di bojonegoro.
Dalam pasal 3, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menyebutkan, Pj Bupati atau wali kota harus memilik syarat JPT Pratama yang mencakup Sekda, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dins Daerah Badan Daerah dan jabatan lain yang setara eselon II.
Berangkat dari Permendagri di atas, saya mengenal ibu Nurul Azizah yang saat ini menjadi Sekda Kabupaten Bojonegoro merupakan sosok yang ideal untuk menduduki kursi Pj Bupati Bojonegoro selama masa kekosongan, dengan melihat Track Record yang beliau miliki selama menjabat sebagai Sekda Kabupaten Bojonegoro. Dan menganggap beliau mampu untuk melanjutkan program yang baik bagi masyarakat Bojonegoro. (*)
*Moch Bakhtiar, M.Pd
Rektor IAI Attanwir Bojonegoro