RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Penantian jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akhirnya berbuah manis. Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 dengan kabar yang sangat menggembirakan: Pembayaran dilakukan 100 persen penuh!
Kebijakan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan strategi besar pemerintah untuk memacu daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga para abdi negara menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pencairan Bertahap: Sudah Dimulai Sejak Februari!
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa proses distribusi anggaran sudah mulai mengalir secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Langkah "curi start" ini bertujuan agar setiap instansi, baik pusat maupun daerah, memiliki waktu yang cukup untuk menyalurkan hak pegawai sebelum hari kemenangan tiba.
"Pencairan THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, TNI, Polri, serta para pensiunan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta (3/3/2026).
Anggaran Naik 10%: Komitmen Nyata untuk Kesejahteraan
Tahun ini, pemerintah menunjukkan komitmen luar biasa dengan mengalokasikan total Rp55 Triliun untuk THR. Angka ini naik signifikan sebesar 10% dibandingkan tahun lalu yang berada di angka Rp49 Triliun. Berikut rincian alokasinya:
-
Rp22,2 Triliun: Untuk 2,4 juta ASN Pusat, TNI, dan Polri.
-
Rp20,2 Triliun: Untuk 4,3 juta ASN di berbagai daerah.
-
Rp12,7 Triliun: Khusus bagi 3,8 juta pensiunan yang telah berjasa bagi negara.
Komponen THR 2026: Tidak Ada Potongan!
Sesuai regulasi, pemerintah memastikan tidak ada pengurangan komponen utama. THR tahun ini mencakup 100% dari:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Kinerja (sesuai regulasi instansi)
Bagi rekan-rekan PPPK, besaran ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 (revisi Perpres 98/2020). Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok PPPK berada di rentang Rp1.938.500 (golongan terendah) hingga Rp7.329.900 (estimasi golongan tertinggi XVII dengan masa kerja maksimal).
THR vs Gaji ke-13: Jangan Sampai Tertukar!
Meski sama-sama merupakan tambahan penghasilan, Airlangga mengingatkan bahwa keduanya adalah kebijakan yang berbeda.
-
THR: Fokus untuk kebutuhan hari raya (Cair Februari-Maret).
-
Gaji ke-13: Fokus untuk membantu biaya pendidikan anak (Dijadwalkan cair pada Juni 2026).
Dampak Ekonomi bagi Masyarakat
Pencairan masif ini diharapkan memberikan efek domino bagi pelaku UMKM dan sektor jasa, khususnya di daerah-daerah seperti Bojonegoro. Dengan meningkatnya daya beli jutaan ASN secara bersamaan, roda ekonomi di pasar-pasar lokal diprediksi akan berputar lebih kencang.
Untuk memantau detail teknis pencairan di masing-masing instansi, Anda dapat merujuk pada laman resmi Kementerian Keuangan atau portal Kemenpan-RB. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko