RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Bagi para purnabakti di Bojonegoro dan sekitarnya, menanti tanggal gajian di awal bulan adalah rutinitas yang ditunggu-tunggu. Namun, bagaimana jika tanggal muda sudah tiba, tetapi saldo di rekening tak kunjung bertambah?
Jangan panik dan jangan buru-buru menyalahkan bank! Bisa jadi, gaji Anda sedang tertahan oleh sistem karena belum melakukan verifikasi data. Mari kita bedah aturan main dari PT Taspen agar dana pensiun Anda lancar tanpa hambatan, sekaligus meluruskan berbagai isu simpang siur soal gaji.
Pencairan Tetap Jalan, Termasuk di Hari Libur!
Melansir informasi dari Jawa Pos, PT Taspen (Persero) telah menegaskan komitmennya sejak pencairan serentak pada 1 November 2025 lalu. Penyaluran gaji pensiun untuk Golongan I hingga IV terus dilakukan tepat waktu. Hebatnya, pencairan ini tetap diproses meskipun tanggal 1 jatuh pada akhir pekan atau hari libur kerja.
Baca Juga: Cek Daftar Gaji Pensiunan PNS Terbaru, Benarkah Ada Kenaikan Gaji Tahun 2026?
“Pencairan gaji pensiun PNS tetap akan dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” tulis pernyataan resmi Taspen.
Namun, pencairan ini dilakukan secara bertahap karena sistem membutuhkan verifikasi ketat. Jika dana Anda belum masuk, artinya Anda perlu segera mengecek status otentikasi Anda!
Awas Hoaks Kenaikan Gaji dan "Rapelan"!
Sebelum membahas cara verifikasi, mari kita luruskan isu panas yang sering beredar di grup WhatsApp. Hingga saat ini, TIDAK ADA kenaikan gaji pensiunan PNS ataupun pembayaran "rapelan" baru.
Taspen dengan tegas menepis isu tersebut melalui klarifikasi resminya pada 6 November tahun lalu. “Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait,” bunyi pernyataan tersebut.
Baca Juga: Heboh Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di Medsos, Taspen Buka Suara: Jangan Terkecoh Hoaks!
Besaran gaji Anda saat ini masih kokoh berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok pensiunan pegawai Negeri sipil dan Janda/Dudanya.
Petaka Lupa Otentikasi: Gaji Bisa Disetop Sementara!
Taspen mewajibkan setiap pensiunan untuk melakukan otentikasi (pencocokan data diri) secara berkala. Dokumen kepesertaan seperti surat keputusan pensiun dan data rekening bank harus dipastikan valid.
Peringatan Keras Taspen: "Bagi pensiunan yang tidak melakukan otentikasi secara berkala, pembayaran manfaat program pensiun akan dihentikan sementara jika tidak melakukan otentifikasi 3 bulan berturut-turut."
Cara Praktis Otentikasi via Aplikasi Andal by Taspen
Anda tidak perlu repot datang ke bank atau kantor Taspen dan antre berjam-jam. Cukup gunakan smartphone Anda dan ikuti langkah berikut:
Baca Juga: Alhamdulillah THR Cair Lebih Awal! Cek Jadwal dan Besaran THR Pensiunan PNS dan TNI-Polri 2026
-
Unduh Aplikasi: Cari dan download aplikasi "Andal by Taspen" di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
-
Pendaftaran Awal: Jika Anda baru pertama kali menggunakan aplikasi, klik ‘Daftar’. Isi formulir data diri, lalu lakukan scan KTP dan swafoto (selfie). (Jika sudah pernah mendaftar, Anda bisa melewati langkah ini).
-
Mulai Verifikasi: Masuk ke aplikasi dan klik menu ‘Autentikasi’.
-
Isi Data: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Taspen (NOTAS), dan/atau nomor Kartu PNS Elektronik (KPE) Anda.
-
Pencocokan Biometrik: Lakukan swafoto (selfie) sekali lagi sesuai instruksi layar untuk mencocokkan wajah Anda dengan sistem.
-
Selesai: Tunggu hingga aplikasi mengeluarkan notifikasi "Otentikasi Berhasil".
Lakukan langkah ini minimal tiga bulan sekali agar aliran dana pensiun Anda aman sentosa!
Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024
Sebagai pengingat, berikut adalah rincian hak gaji pokok bulanan Anda berdasarkan golongan:
Golongan I (Juru)
-
Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
-
Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
-
Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
-
Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur)
-
IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
-
IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
-
IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
-
IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III (Penata)
-
IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
-
IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
-
IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina)
-
IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100