Nasib nahas menimpa dua pemuda asal Madiun yang ditipu oleh komplotan yang mengaku bisa memberikan pekerjaan di Pertamina EP Cepu (PEPC) Bojonegoro. Padahal niat bekerja mencari gaji bulanan, justru disuruh bayar dahulu agar bisa bekerja. Kedua korban diantaranya Danang Riswanto, 24, seorang mahasiswa asal Dusun Godongan RT 28 RW 03 Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun yang membuat laporan dan Ade Octavian, 22, seorang karyawan swasta asal warga Desa Sidorejo RT 36 RW 05 Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain menerangkan bahwa kronologi penipuan tersebut berawal pada (20/11/2017) silam. Kedua korban diiming-imingi pekerjaan di PEPC Bojonegoro oleh komplotan yang berjumlah empat pelaku tersebut dengan membayar uang sebesar Rp 28 juta dan Rp 25 juta dengan sistem pembayaran secara bertahap.
“Korban dijanjikan bisa bekerja di PEPC Bojonegoro serta jaminan masa depan dan jenjang karir yang bagus,” terangnya. Janjinya pelaku, imbuh dia, korban bisa bekerja pada (25/12/2017), namun kenyataannya tidak ada kejelasan.
Karena merasa adanya kejanggalan, korban pun berusaha mengecek pada perusahaan PEPC Bojonegoro. Ketika mengecek langsung, ternyata pihak PEPC menjelaskan bahwa tidak ada penerimaan karyawan. "Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Kemudian pada Jumat (16/2) lalu sekitar pukul 22.00, para pelaku yang pada saat itu berada di kantor PT Prambanan yang terletak di Jalan MT.
Hariyono 21 Kelurahan Jetak, Bojonegoro berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti. Diantaranya 8 buah ID card, 14 bendel berkas kontrak kerja, 1 berkas kontrak kerja kosong, 6 buah helm, 6 pasang sarung tangan, 5 buah kaca mata, dan 6 buah pakaian kerja.
Sementara itu, empat orang pelaku penipuan diantaranya WA, 50, warga Kelurahan Munggut RT 21 RW 05 Kecamatan Wungu (Madiun), PR, 55, warga Kelurahan Kepel RT 02 RW 01 Kecamatan Kare (Madiun), ST, 35, warga Desa Dander RT 29 RW 03 Kecamatan Dander (Bojonegoro), dan EBR, 46, warga Perumnas Mojoranu Blok Jati selatan II No. 2 turut Desa Mojoranu RT 16 RW 05 Kecamatan Dander (Bojonegoro).
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan perihal kasus tersebut dan menambahkan bahwa, keempat pelaku memiliki peran sendiri-sendiri. WA berperan sebagai orang yang memperkenalkan serta menyerahkan uang korban kepada pelaku ST.
Sedangkan PR berperan yang memperkenalkan serta menyerahkan uang korban kepada ST. Sedangkan untuk pelaku ST selaku perwakilan dari PT KAS yang merekrut pekerja dan EBR yang mengarahkan para korban saat di mes terkait sistem kerja di PEPC Bojonegoro.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 53 juta.
Dia pun mengimbau masyarakat jangan mudah tertipu bujuk rayu orang-orang tidak dikenal menawarkan pekerjaan dengan meminta dana sebelum diterima bekerja dan belum jelas pekerjaannya. “Apabila belum jelas pekerjaannya dan meminta uang sebelum bekerja, jangan mudah percaya,” pungkasnya.
Editor : Bachtiar Febrianto