3 Poin Inti Pencairan Bansos Tahap 3:
-
Tenggat Waktu Krusial: Penarikan reguler hanya dilayani hingga 30 September 2026, dengan masa toleransi untuk proses rekapitulasi penyaluran dana hingga awal Oktober.
-
Nominal Dana Rapel Bervariasi: Penerima BPNT mendapatkan akumulasi tunai Rp600.000 untuk 3 bulan, sementara besaran PKH dihitung berdasarkan kategori khusus (Rp225.000 hingga Rp750.000 per komponen).
-
Akses Cek & Syarat Mudah: Status penerimaan dapat dipantau real-time lewat ponsel di cekbansos.kemensos.go.id. Proses pencairan wajib menyertakan KTP asli, KK asli, dan KKS atau undangan resmi.
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Waktu kamu tinggal sedikit! Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 3 periode alokasi Juli hingga September 2026 akan ditutup penarikan regulernya pada 30 September 2026.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah mendapat notifikasi pencairan atau mendapati saldo masuk di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk segera mencairkan dananya. Penarikan bisa langsung dilakukan via bank penyalur (Himbara) maupun PT Pos Indonesia sebelum masa batas toleransi rekapitulasi usai pada awal Oktober 2026.
Bagi kamu yang terdaftar sebagai penerima manfaat, pastikan kamu mengetahui secara pasti besaran dana yang menjadi hakmu, karena nominalnya berbeda tergantung jenis program yang didapat. Untuk program BPNT, pemerintah memberikan jatah sebesar Rp200.000 per bulan. Lantaran Tahap 3 ini disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, maka total uang tunai yang otomatis masuk ke kantongmu mencapai Rp600.000.
Sementara itu, nominal penyaluran PKH disesuaikan secara proporsional dengan komponen kebutuhan yang ada di dalam keluargamu. Rincian besaran bantuan untuk setiap tahapnya adalah:
Baca Juga: 575 KPM Bansos di Kabupaten Blora Ajukan Reaktivasi
-
Ibu hamil / Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000
-
Lansia / Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
-
Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
-
Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
-
Siswa SD/sederajat: Rp225.000
Langkah Cepat Cek Status dan Siapkan Dokumennya
Tidak perlu bingung atau repot antre bertanya ke perangkat desa, kamu bisa mengecek status pencairan secara mandiri bermodalkan ponsel di tangan. Ikuti urutan langkah mudah ini:
-
Akses portal resmi di situs cekbansos.kemensos.go.id.
-
Isi kolom domisili mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan sesuai alamat KTP-mu.
-
Ketik nama lengkapmu persis seperti yang tertulis di data kependudukan.
-
Masukkan kode captcha pengaman yang muncul di layar.
-
Klik tombol "Cari Data".
Sistem akan langsung menampilkan apakah namamu tercatat sebagai penerima Tahap 3 ini. Sebagai alternatif, kamu juga bisa mengunduh dan mendaftar akun di aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Jika namamu sudah cleared untuk pencairan, segera kemas dokumen persyaratanmu. Buat kamu yang mengambil via bank Himbara, cukup bawa KTP asli dan kartu KKS. Namun, bagi kamu yang mencairkannya lewat loket PT Pos Indonesia, wajib membawa kelengkapan KTP asli, Kartu Keluarga (KK) asli, serta surat undangan pencairan resmi dari kantor pos.
Baca Juga: Suginanto Masuk Desil 1, Tak Mendapatkan Bansos
Dalam situasi mendesak seperti penerima sedang sakit keras atau merupakan lansia tunggal, proses pencairan tidak akan dipersulit. Dana bisa diambil oleh anggota keluarga yang namanya tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama, dengan syarat wajib melampirkan identitas lengkap dan surat kuasa perwakilan. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko