RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan penyidikan dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tetap berjalan dan menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Agung.
Febrie mengatakan perkara tersebut kini masih berada dalam tahap pemberkasan. Ia menyatakan jajaran Gedung Bundar Jampidsus Kejagung terus mempercepat penanganan perkara sesuai standar operasional prosedur.
Baca Juga: Komisi D DPRD Bakal Kawal Proyek Pasar Kota Rp80 Miliar
“Yang di BGN ini sedang berjalan proses pemberkasan. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, seperti dikutip dari Jawa Pos.
Menurut dia, proses penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara cermat agar dapat diuji, baik secara materiil maupun formil, dalam persidangan di pengadilan.
“Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat, dan tentunya kami terus menjaga kualitas tugas-tugas Gedung Bundar yang dilaksanakan,” ujarnya.
Baca Juga: Pabrik Gula GMM Jadi Markas Sementara
Febrie menyebut tersangka Sony Sonjaya telah menyampaikan puluhan nama yang diduga berkaitan dengan perkara MBG. Jumlah nama yang disebut berkembang dari 41 menjadi 47 orang dan masih akan didalami penyidik.
Kejaksaan Agung, kata Febrie, juga ingin memastikan program MBG tetap berjalan dengan perbaikan tata kelola.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong lembaga penegak hukum terus membuka dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Jadi Otak Aborsi Anak Sendiri, Polres Bojonegoro Tetapkan Ibu Kandung sebagai Tersangka
Mahfud mengapresiasi langkah institusi penegak hukum di Indonesia. Termasuk kasus sedang hangat, dari penyidik Polri yang membongkar dugaan penyembunyian harta di sebuah kafe dan sejumlah lokasi lain. Juga, langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi di BGN dan MBG.
“Silakan berlomba untuk saling bongkar korupsi. Itu bagus untuk pemberantasan korupsi,” tulis Mahfud, Jumat (10/7).
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp540 miliar serta 74 kilogram emas batangan.
Penyitaan aset oleh penyidik Polri itu menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Polri.
Polri masih mendalami asal-usul aset yang disita dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik. (kam/bgs)
Editor : Hakam Alghivari