RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi langkah penyidik Polri yang menyita uang tunai sekitar Rp540 miliar dan 74 kilogram emas batangan dalam pengusutan sejumlah perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, hingga suap yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Melalui akun sosial media pribadinya, Mahfud mengapresiasi langkah Polri yang membongkar dugaan penyembunyian aset di sebuah kafe dan sejumlah lokasi lain. Dirinya juga menyinggung upaya Kejaksaan Agung dalam memburu pelaku korupsi terkait Badan Gizi Nasional (BGN) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga: Satgas Yonif Alugoro Bawa 37 Eks OPM Kembali ke NKRI
“Selamat kepada Polri yang telah menjebol tembok penyembunyian harta-harta yang diduga hasil korupsi di sebuah kafe dan beberapa titik lainnya,” tulis Mahfud, Jumat (10/7).
Guru besar hukum tata negara itu menilai persaingan antarlembaga penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi justru perlu dipandang positif, selama tetap dilakukan berdasarkan hukum dan bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi.
“Silakan berlomba untuk saling bongkar korupsi. Itu bagus untuk pemberantasan korupsi,” lanjutnya.
Baca Juga: Selama 2026 Dewan Pers Terima 573 Aduan Berita, Berkaitan Pelanggaran Etik hingga Pidana
Tanggapan Mahfud muncul setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pasokan batu bara, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta suap terkait perkara PT Asabri.
Dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu, 8 Juli 2026, hingga Kamis dini hari, 9 Juli 2026, polisi menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp540 miliar. Penyidik juga menyita 74 kilogram emas batangan.
Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dan Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah seorang berinisial MN di Tangerang Selatan; serta Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Polri masih mendalami asal-usul aset yang disita serta keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani. (kam/bgs)
Editor : Hakam Alghivari