RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kabar gembira mengenai rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara pada dasarnya telah mendapat "lampu hijau" dari Istana.
Kebijakan ini secara resmi masuk ke dalam bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) menyusul disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Sasaran utama dari peningkatan kesejahteraan ini memprioritaskan kelompok esensial seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat keamanan.
Meski demikian, para abdi negara agaknya masih harus bersabar. Pasalnya, payung hukum teknis untuk pencairan anggaran tersebut masih dalam tahap pematangan.
Hal ini dipertegas oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan bahwa realisasi kebijakan sangat bergantung pada kapasitas fiskal dan evaluasi arah ekonomi nasional.
"Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan," ungkap Menkeu Purbaya.
Mengurai Isi Perpres No. 79 Tahun 2025
Dengan diterbitkannya dokumen Perpres berjudul Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, pemerintah ingin memastikan adanya sinkronisasi yang presisi antara proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Dalam aturan tersebut tertulis jelas amanat untuk: "Peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reruard berbasis kinerja aparatur sipil negara sebagai upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan aparatur sipil negara yang adil, layak, dan kompetitif".
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, tapi Ada 2 Kategori ASN yang Dicoret dari Daftar Penerima!
Menariknya, meskipun semangat peningkatan kesejahteraan tersirat kuat, tidak ada kalimat secara eksplisit di dalam pasal-pasalnya yang menyebutkan angka persentase kenaikan gaji tersebut. Berikut adalah 4 substansi utama dari Perpres No. 79/2025:
-
Pasal 1: Menyebutkan bahwa pemutakhiran RKP 2025 adalah bagian tak terpisahkan dari RKP sebelumnya, yang dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
-
Pasal 2: Memuat isi pemutakhiran, yang meliputi narasi pembangunan nasional dan matriks sasaran pembangunan 2025 (prioritas nasional, program prioritas, hingga alokasi pendanaan).
-
Pasal 3: Menjelaskan pedoman fungsi dokumen pemutakhiran RKP 2025 bagi Bappenas, Kementerian/Lembaga, hingga jajaran Pemerintah Daerah.
-
Pasal 4: Menetapkan tanggal berlakunya Perpres terhitung sejak diundangkan.
Untuk transparansi data fiskal dan perencanaan pembangunan, publik dapat memantau rilis resminya melalui portal Kementerian Keuangan RI dan Bappenas.
Kajian Menkeu dan MenPANRB: Ekonomi Jadi Penentu
Proses penggodokan aturan turunan ini terus berjalan intensif antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa secara transparan menyampaikan bahwa pemerintah tidak ingin gegabah dan masih memantau indikator ekonomi makro setidaknya untuk satu kuartal ke depan.
"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," tegas Menkeu Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/12/2025).
Senada dengan Menkeu, Menteri PANRB Rini Widyantini juga mengonfirmasi bahwa tahapan saat ini masih berada di fase pengkajian lintas kementerian.
"Saya sudah bersurat ke menteri keuangan dan kita bilang sedang mengkaji ya," jelas Rini saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Daftar Gaji PNS Saat Ini (Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024)
Sembari menunggu palu kebijakan kenaikan gaji untuk periode 2026 diketok, penting untuk mengingat kembali besaran gaji pokok PNS yang berlaku saat ini. Standar ini masih mengacu pada penyesuaian terakhir di tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji pokok ASN berdasarkan golongan (belum termasuk tunjangan melekat dan tunjangan kinerja/Tukin):
Golongan I (Juru)
-
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
-
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
-
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
-
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II (Pengatur)
-
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
-
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
-
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
-
Golongan IId: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III (Penata)
-
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
-
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
-
Golongan IIIc: Rp 3.206.400 - Rp 4.970.500
-
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV (Pembina)
-
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
-
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
-
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
-
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
-
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
(*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko