RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kepastian yang ditunggu-tunggu oleh para purnabakti aparatur sipil negara akhirnya menemui titik terang. Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Kebijakan ini telah dikunci secara hukum melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Langkah ini sengaja diambil oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, khususnya dalam menghadapi lonjakan kebutuhan rumah tangga dan pos anggaran biaya pendidikan luar biasa menjelang tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun 2026.
Payung Hukum Jelas, Menkeu Purbaya: "Nanti Keluar Pasti"
Ketentuan mengenai lini masa pencairan ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 yang berbunyi:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Gaji ke-13 ASN dan Subsidi Kendaraan Listrik untuk Genjot Ekonomi Kuartal II
Meski tanggal pasti eksekusi transfer dana di tiap daerah masih harus menunggu petunjuk teknis (juknis) operasional lokal, para pensiunan diproyeksikan sudah bisa menikmati dana segar ini di rekening masing-masing pada awal hingga pertengahan Juni. Perihal kepastian realisasi anggaran ini, Menteri Keuangan Purbaya juga sempat menegaskan, "Nanti keluar pasti."
Untuk memantau juknis penatausahaan dan mekanisme penyaluran dana APBN ini secara berkala, masyarakat dapat merujuk pada pembaruan regulasi di laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 bagi para pensiunan tahun ini akan diberikan sebesar satu kali nilai pensiun pokok yang diterima setiap bulannya. Adapun acuan besaran nominal pensiun pokoknya sendiri masih tetap berpedoman pada aturan penyesuaian terakhir, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dana ini akan disalurkan secara penuh tanpa dikenakan potongan iuran apa pun, kecuali potongan pajak penghasilan ($PPh$) yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tabel Daftar Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian estimasi nominal bersih gaji ke-13 yang akan masuk ke rekening para pensiunan berdasarkan klasifikasi golongan ruang terakhirnya:
| Golongan | Sub-Golongan A | Sub-Golongan B | Sub-Golongan C | Sub-Golongan D | Sub-Golongan E |
| Golongan I | Rp1.748.100 – Rp1.962.200 | Rp1.748.100 – Rp2.077.300 | Rp1.748.100 – Rp2.165.200 | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 | Tidak tersedia |
| Golongan II | Rp1.748.100 – Rp2.833.900 | Rp1.748.100 – Rp2.953.800 | Rp1.748.100 – Rp3.078.700 | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 | Tidak tersedia |
| Golongan III | Rp1.748.100 – Rp3.558.600 | Rp1.748.100 – Rp3.709.200 | Rp1.748.100 – Rp3.866.100 | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 | Tidak tersedia |
| Golongan IV | Rp1.748.100 – Rp4.200.000 | Rp1.748.100 – Rp4.377.800 | Rp1.748.100 – Rp4.562.900 | Rp1.748.100 – Rp4.755.900 | Rp1.748.096 – Rp4.957.100 |
Ringkasan Fakta Penting Penyaluran Gaji ke-13
-
Dasar Hukum Utama: PP Nomor 9 Tahun 2026.
-
Target Penerima: Seluruh Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan ASN.
-
Sistem Pembayaran: Dibayarkan 1 kali secara penuh (setara 1 kali pensiun pokok bulanan).
-
Potongan Biaya: Bebas potongan iuran, hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan normatif.
-
Tujuan Utama Kebijakan: Stimulus ketahanan finansial keluarga purnabakti dalam mengantisipasi biaya pendaftaran sekolah, perlengkapan belajar, dan kebutuhan pokok pertengahan tahun.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 1 Mei 2026: Cek Nominal dan Kabar Kenaikan Terbaru
Bagi para penerima dana pensiun, proses monitoring berkala akun rekening serta konfirmasi jadwal bayar per wilayah disarankan untuk dilakukan melalui jalur kemitraan resmi perbankan atau via portal informasi PT TASPEN (Persero) selaku badan penyelenggara jaminan sosial aparatur negara. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko