RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kabar menggembirakan menyapa para abdi negara di pertengahan tahun ini. Pemerintah secara resmi telah menetapkan bahwa Gaji ke-13 akan mulai disalurkan pada Juni 2026.
Kebijakan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan langkah strategis pemerintah untuk menguatkan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang menantang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa guyuran dana ini merupakan stimulus penting. "Pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni menjadi salah satu upaya menopang pertumbuhan ekonomi domestik," ujar Airlangga di Jakarta.
Landasan Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026
Seluruh mekanisme pembayaran, besaran, hingga kriteria penerima telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Beleid ini mencakup seluruh ASN, mulai dari PNS, PPPK, TNI, hingga Polri.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni: Cek Nominal, Komponen, dan Aturan Terbaru bagi PPPK!
Komponen Gaji ke-13 yang diterima meliputi:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tunjangan Jabatan atau Umum
-
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Aturan "Main" Khusus untuk PPPK
Berbeda dengan PNS, pemerintah menerapkan aturan berbasis masa kerja bagi PPPK untuk memastikan keadilan distribusi. Berikut skemanya:
-
Masa Kerja ≥ 1 Tahun: Menerima gaji ke-13 secara penuh.
-
Masa Kerja < 1 Tahun: Besaran diberikan secara proporsional.
-
Masa Kerja < 1 Bulan (sebelum 1 Juni 2026): Dinyatakan tidak berhak menerima.
Besaran Nominal untuk Pegawai Non-ASN
Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada pegawai non-ASN di lingkungan lembaga pemerintah dengan batasan maksimal berdasarkan kualifikasi pendidikan:
-
SD – SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
-
SMA – D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
-
D2 – D3: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
-
D4 / S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
-
S2 – S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
-
Pimpinan Lembaga Nonstruktural: Rp28,1 juta – Rp31,4 juta (tergantung jabatan).
Dampak bagi Ekonomi Nasional
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi bahan bakar bagi konsumsi rumah tangga. Menurut teori ekonomi makro, injeksi tunjangan seperti gaji ke-13 sering kali memiliki multiplier effect yang kuat, di mana peningkatan daya beli akan memicu perputaran roda bisnis di sektor ritel dan jasa.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni! Simak Rincian Nominal PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Non-ASN
Penting untuk Diketahui: Stabilitas fiskal menjadi kunci utama. Meski di tengah tensi geopolitik global yang memengaruhi harga energi, pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 tetap terjaga di angka kisaran 5,5 persen. Hal ini didukung oleh kebijakan fiskal yang disiplin serta manajemen APBN/APBD yang fleksibel. Sumber: Laporan Proyeksi Ekonomi dari Bank Indonesia.
Pembiayaan gaji ke-13 ini bersumber dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Pemda diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan besaran tambahan penghasilan sesuai dengan kapasitas fiskal masing-masing wilayah.
Pastikan Bapak/Ibu menyiapkan dokumen pendukung dan memantau kanal resmi kepegawaian di instansi masing-masing agar proses penyaluran berjalan lancar di bulan Juni nanti!
Sementara itu, di tengah bayang-bayang fluktuasi harga minyak mentah dunia, sebuah kabar kurang sedap berembus kencang di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Muncul isu bahwa pemerintah berencana memangkas besaran Gaji ke-13 tahun 2026 hingga 25 persen.
Menanggapi isu pemotongan 25 persen yang viral di media sosial, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara. Dalam pernyataan singkatnya di Jakarta, ia menegaskan belum ada keputusan resmi terkait angka pemotongan tersebut.
"Saya enggak tahu itu (soal angka 25 persen)," ujar Purbaya. Meski demikian, Menkeu tidak menampik bahwa belanja pegawai memang sedang masuk dalam radar evaluasi kementeriannya.
Baca Juga: Awas Hoaks! Taspen Buka Suara soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ini Rincian Nominal Terbarunya
"Masih dipelajari," tambahnya, yang memberi sinyal bahwa pemerintah memang sedang mencari titik keseimbangan baru dalam skema Gaji ke-13 tahun ini agar tetap selaras dengan kemampuan APBN. (*)