RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Jagat media sosial belakangan ini diramaikan oleh kabar angin yang menyegarkan sekaligus membingungkan bagi para purnabakti. Isu mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta penyaluran dana rapel santer dibicarakan.
Kabar ini tentu memercikkan harapan baru. Namun, benarkah dompet para pensiunan akan semakin tebal dalam waktu dekat? Ataukah ini sekadar misinformasi yang telanjur viral? Berikut adalah bedah fakta berdasarkan keterangan resmi dari otoritas terkait.
Satu Perpres, Beda Perlakuan: Akar Kesalahpahaman
Isu kenaikan gaji pensiunan ini mencuat setelah disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Banyak pihak mengira aturan ini berlaku sapu jagat untuk seluruh abdi negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah purnatugas.
Baca Juga: Awas Modus Penipuan! Taspen Tegaskan Kabar Rapel Gaji Pensiunan PNS 2026 Itu Hoaks
Kenyataannya, PT TASPEN (Persero) dengan tegas membantah hal tersebut. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 hanya ditujukan untuk penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif bekerja.
Menteri Keuangan juga telah meluruskan kesalahpahaman ini. Beliau menegaskan bahwa regulasi untuk ASN aktif tidak bisa serta-merta diterapkan kepada pensiunan karena keduanya memiliki mekanisme keuangan dan dasar hukum yang berbeda.
"Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi (untuk pensiunan) belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan," jelas pihak Kemenkeu. Artinya, meski ada niat baik dari pemerintah, eksekusinya belum bisa dilakukan saat ini.
Aturan Resmi yang Masih Berlaku: PP Nomor 8 Tahun 2024
Karena belum ada regulasi baru, pencairan gaji pensiunan saat ini masih merujuk pada aturan lama yang diterbitkan di awal 2024. Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta akun resmi @taspen, landasan hukum yang digunakan tetap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut, pemerintah sejatinya sudah memberikan apresiasi berupa kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.
Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS Saat Ini
Agar tidak lagi terjebak simpang siur informasi di grup-grup WhatsApp, berikut adalah rincian resmi nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai golongan, merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024:
-
Golongan I: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (batas atas untuk sub-golongan Id).
-
Golongan II: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (batas atas untuk sub-golongan IId).
-
Golongan III: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (batas atas untuk sub-golongan IIId).
-
Golongan IV: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (batas atas untuk sub-golongan IVe).
(Catatan: Penyaluran gaji ini dilakukan secara disiplin oleh Taspen pada awal bulan, termasuk bagi purnawirawan TNI dan Polri, dengan berpegang pada prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat).
Saring Sebelum Sharing!
Mengingat banyaknya informasi yang menyesatkan, PT Taspen mengimbau seluruh peserta untuk selalu waspada dan melakukan cek fakta. Jangan mudah memercayai tautan atau pesan berantai yang menjanjikan pencairan dana rapel yang tidak berdasar.
Jika Anda memiliki keraguan atau membutuhkan informasi spesifik terkait status dana pensiun, sangat disarankan untuk merujuk pada sumber yang kredibel:
-
Call Center Resmi TASPEN: 1500 919
-
Situs Resmi: www.taspen.co.id
-
Informasi Regulasi ASN: Laman resmi Kementerian PANRB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).