RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Kamis siang (16/4). Hery juga resmi ditahan oleh Kejagung di hari yang sama.
Hery dijerat dalam dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara dalam kurun 12 tahun, yakni mulai 2013 hingga 2025 lalu. Tindakan yang dilakukan Hery berkaitan dengan sengketa perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi, Hery memiliki peran dalam memuluskan jalan PT TSHI dalam menghindari sengketa tersebut. Modusnya, Hery yang saat itu berposisi sebagai Komisioner Ombudsman RI melakukan intervensi dengan memerintahkan Kemenhut agar membolehkan PT TSHI menghitung tanggungan PNBP secara mandiri.
"Jadi pada awalnya PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut, kemudian PT TSHI mencari jalan keluar. Kemudian bersama-sama dengan HS ini mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," jelas Syarief sebagaimana dikutip dari Antara dan Jawa Pos.
Baca Juga: Satu Lagi Kepala Daerah Dijerat KPK: Bupati Tulungagung Terkena OTT atas Dugaan Pemerasan
Dari situ, Hery diduga memperoleh imbalan dari Direktur PT TSHI, inisial LKM atas bantuan yang diberikan. “Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” tambah Syarief.
Ironisnya, penangkapan ini terjadi seminggu setelah Hery dan delapan pejabat lain diangkat dan diambil sumpahnya oleh Presdien RI, Prabowo Subianto sebagai jajaran eksekutif baru Ombudsman RI pada Jumat lalu (10/4). Sedianya, Hery menjadi Ketua Ombudsman untuk periode 2026 hingga 2031 mendatang.
Kini Hery resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Jakarta. Selain itu, Hery diancam dengan pasal berlapis.
Rinciannya, Hery dikenakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 12a, dan Pasal 12b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu Hery juga dapat dikenakan Pasal 606 ayat (2) UU KUHP. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana