Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Trik THR 2026 Tanpa Potongan Pajak: Apa Itu Skema Gross Up PPh 21?

Bhagas Dani Purwoko • Kamis, 5 Maret 2026 | 16:43 WIB

Tradisi memmberikan THR setiap hari raya di setiap kalangan
Tradisi memmberikan THR setiap hari raya di setiap kalangan

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Momen menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sering kali dibarengi dengan "sedikit nyeri" di hati saat melihat slip gaji. Kenapa? Karena biasanya, THR yang besar diikuti dengan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang juga membengkak.

Namun, tahukah Anda? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja membocorkan sebuah "trik resmi" yang bisa membuat karyawan swasta menerima gaji dan THR 100% utuh tanpa potongan sepeser pun. Rahasianya terletak pada satu istilah: Skema Gross Up.

Apa Itu Skema Gross Up?

Sederhananya, Gross Up adalah metode di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang nilainya persis sama dengan jumlah pajak yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan.

"Kami bisa banget terima gaji dan THR utuh kalau perusahaan kamu pakai skema gross up," tulis DJP melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri pada Kamis (5/3/2026). Jadi, alih-alih memotong gaji Anda, perusahaan justru "menambal" nilai pajak tersebut di depan.

Baca Juga: THR PNS 2026 Cair 100% Penuh, Cek Daftar Gaji dan Simulasi Tukin Terbaru Berdasar Golongan

Simulasi: Bedanya Kantong "Gross Up" vs "Non-Gross Up"

Mari kita ambil contoh kasus Pak Dana, seorang karyawan lajang di Bojonegoro dengan gaji Rp7,5 juta. Pada Maret 2026, ia menerima Gaji + THR (Total Rp15 juta).

Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 mengenai Tarif Efektif Rata-rata (TER), mari kita hitung bedanya:

1. Skema Biasa (Pajak Potong Gaji)

2. Skema Gross Up (Pajak Ditanggung Perusahaan)

Win-Win Solution: Perusahaan Juga Untung!

Mungkin Anda berpikir, "Wah, kalau begitu perusahaan rugi dong harus bayar pajak saya?" Ternyata tidak juga! DJP menjelaskan bahwa skema ini adalah simbiosis mutualisme:

Tips Tambahan

Sebagai referensi yang kredibel, penghitungan pajak ini kini lebih sederhana berkat sistem TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang bisa Anda pelajari lebih lanjut di laman resmi DJP kementerian Keuangan.

Bagi warga Bojonegoro dan sekitarnya, jika Anda menemukan kebingungan mengenai perhitungan pajak THR, Anda juga bisa berkonsultasi langsung ke KPP Pratama terdekat untuk mendapatkan edukasi perpajakan yang tepat. (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#pph 21 #Gaji Pokok #potong gaji #Tunjangan #potongan pajak #Pajak Ditanggung Perusahaan #masuk rekening #gaji karyawan #thr lebaran #cair #Penghasilan #Gross Up