RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) masih melanjutkan pengumpulan barang bukti usai menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1). Selain itu, kerugian negara akibat kasus tersebut juga masih dihitung.
Menurut temuan KPK, pada musim haji 2024, Kementerian Agama (Kemenag) RI menerima kuota haji tambahan sebesar 20 ribu jemaah dari pemerintah kerajaan Arab Saudi. Namun, Yaqut kemudian melakukan diskresi dengan memisah jumlah tersebut sebanyak 50-50, terbagi untuk jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
"Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000, atau dibagi rata," papar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media nasional, sebagaimana dikutip dari Antara.
Dengan pemisahan tersebut, KPK menemukan terdapat 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah lama menunggu giliran gagal berangkat. Selain itu, pemisahan juga menyebabkan kuota melebihi ketentuan dalam Pasal 64 UU Haji (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019), yakni sebesar 8 persen dari total kuota haji.
Sepanjang penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, KPK telah memeriksa berbagai biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk menerbitkan surat larangan berpergian ke luar negeri kepada Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilih biro haji Maktour. Hasilnya, banyak dari biro yang diperiksa bersedia mengembalikan uang biaya haji tersebut.
"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah. Oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan," ungkap Budi.
Terkait hal tersebut, meskipun KPK sudah menetapkan Yaqut dan anggota staf khusus Kemenag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi, KPK belum melakukan tindakan yang sama terhadap Fuad. KPK berdalih ingin berfokus pada dua tersangka pertama tersebut.
“KPK tentu masih fokus untuk pokok perkaranya yaitu dugaan kerugian keuangan negara yaitu pasal 2 dan 3 dan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Kita fokus dulu ke sini, nanti penyidikan kan akan terus berlanjut, nanti kita akan lihat kembali ke depan akan seperti itu," papar Budi. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana