RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Difabel Blora Mustika Berharap ada turunan Peraturan Daerah (Perda) Penyandang Disabilitas, yang telah diterbitkan pada tahun 2019. Sebab, hingga saat ini belum ada Perbup dari Perda tersebut.
Ketua Difabel Blora Mustika, Mohammad Abdul Ghofur mengatakan, urgensi turunan itu dapat menjadi tolak ukur arah kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi kaum disabilitas. Sehingga segala hak hingga kesetaraan disabilitas dijamin pemerintah atau bupati sebagai pemimpin daerah.
"Jadi tupoksi OPD di Blora terhadap disabilitas itu bisa lebih jelas lagi. Kemana dan kepada siapa kami mengadu itu jelas. Hingga pendataan disabilitas dilakukan oleh siapa," jelasnya.
Menurutnya, tanpa adanya perbup maka produk hukum itu belum dapat maksimal dilaksanakan. Sehingga dampak nyata kepada penyandang disabilitas di Blora belum dapat dirasakan.
"Jangan sampai produk hukum itu mandek di Perda tanpa pelaksanaan yang jelas. Melalui Perbup, nanti dapat diatur skala prioritas, skema bantuan, hingga sumber anggaran pelaksanaan untuk disabilitas," terangnya.
Walau begitu, pihaknya tetap mengapresiasi beberapa bantuan yang rutin diberikan setiap tahun oleh Pemerintah Kabupaten Blora. Baik bantuan kursi roda, pelatihan, hingga bantuan alat usaha kepada para penyandang disabilitas.
"Sentuhan nyata dalam beberapa program sudah ada. Namun belum menyentuh keseluruhan disabilitas di Kabupaten Blora, angka saat ini belum valid 100 persen," katanya.
Disisi lain, Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan, Perbup Disabilitas masih tahap penyusunan yang melibatkan beberapa OPD.
"Perbup nantinya terbagi di beberapa OPD sesuai amanat perda jadi tidak Dinsos saja. Kita lihat perdanya dulu yang terkait dengan dinsos, kami siapkan sesuai amanat perda rinciannya nanti kita tindaklanjuti," terang Luluk. (hul/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana