Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

RKUHAP Resmi Disahkan DPR RI: Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Begini Isi Substansi Perubahannya

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 19 November 2025 | 00:10 WIB
Sidang Paripurna DPR, Selasa (18/11) mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang. (YouTube DPR RI)
Sidang Paripurna DPR, Selasa (18/11) mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang. (YouTube DPR RI)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memperbarui sistem hukum Indonesia melalui pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada Selasa (18/11). DPR RI mengesahkan revisi tersebut dalam bentuk Undang-Undang (UU) KUHAP, yang disetujui oleh seluruh anggota DPR yang dipimpin Puan Maharani selaku Ketua DPR RI.

Menurut Puan sendiri, revisi KUHAP sudah cukup lama direncanakan, kurang lebih dua tahun karena membutuhkan banyak masukan dari seluruh wilayah Indonesia. Bahkan masukan yang menjadi akar dilakukannya revisi sudah lebih lama diajukan, yakni pada 2023 silam.

“Proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun, sudah melibatkan banyak sekali partisipasi bermakna (meaningful participation) sudah lebih dari kurang lebih 130 masukan,” jelas Puan dalam konferensi pers pasca rapat pengesahan kepada awak media nasional.

Tentu, undang-undang ini tidak akan serta-merta berlaku, dan baru akan diterapkan tahun depan. “Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," tambah putri dari Megawati Soekarnoputri tersebut.

Pandangan Puan sendiri, RKUHAP juga dilakukan untuk memperbarui KUHAP yang berlaku saat ini, yang sudah terpaut 44 tahun sehingga dikhawatirkan tidak sesuai perkembangan zaman. “Pembaharuan ini bukan hanya soal perubahan teknis, tetapi juga berpihak pada hukum yang mengikuti perkembangan zaman dan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklaim bahwa rumusan draf RKUHAP disusun  mayortias berdasarkan masukan dan aspirasi dari masyarakat sipil, termasuk aspirasi publik, mulai dari advokat, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“99 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil. Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan,” paparnya sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.

Kurang lebih berkaca pada informasi di laman resmi DPR RI, ada 14 substansi yang menjadi dasar pembaruan RKUHAP, yakni:

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
  2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
  3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.
  4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
  5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.
  6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.
  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
  8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.
  9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
  10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.
  11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.
  12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.
  13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.
  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Berkaitan hal tersebut, Habiburokhman juga membantah isu bahwa polisi dapat melakukan penyadapan, pembekuan tabungan, pelacakan jejak digital, hingga penyitaan perangkat elektronik tanpa izin pengadilan dengan mengandalkan RKUHAP tersebut setelah berlaku nanti.

“Informasi tersebut di atas adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali. Jangan percaya dengan hoaks. KUHAP baru harus segera disahkan untuk mengganti KUHAP lama yang tidak adil,” ujar Habiburokhman mewanti-wanti masyarakat. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#puan maharani #dpr #ruu #anggota dpr #Hukum #kuhp #rkuhap #Undang-undang #habiburokhman #keadilan #kuhap #Partisipasi #revisi kuhap #dpr ri #advokat #Polisi #Sistem Hukum