Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Taspen Keluarkan Klarifikasi Soal Gaji Pensiunan PNS, Masih Berpegang Pada Aturan Saat Ini

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 02:41 WIB
Photo
Photo

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Jelang akhir tahun, banyak beredar isu mengenai gaji  untuk Aparat Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyusul pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah untuk tahun ini pada September lalu. Pun demikian, isu tersebut baru sekedar rumor.

Salah satu yang telah terkonfirmasi adalah rencana kenaikan gaji untuk ASN Guru, Polisi, anggota TNI dan pejabat negara sesuai dalam salah satu titik pembahasan Perpres tersebut. Namun yang belum terkonfirmasi adalah kapan kenaikan gaji tersebut diresmikan, menimbang tahun 2025 akan segera berakhir.

“Hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai rencana kenaikan gaji ASN tahun 2025. Masih bersifat perencanaan awal,” jelas Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce pada September lalu saat ditanya mengenai kenaikan gaji tersebut. Hingga saat ini, pembahasan tersebut belum memiliki ujung yang jelas.

Jelang pergantian bulan, muncul lagi rumor baru yang beredar di kalangan publik. Yakni para pensiunan PNS juga akan kecipratan kenaikan tersebut, dan sama-sama menerima kenaikan gaji dan tunjangan pensiunan.

Namun per Jumat (24/10), PT Taspen selaku penyalur tunjangan pensiunan PNS mengklarifikasi soal rumor tersebut. Melalui media sosial, pihak Taspen mengumumkan bahwa rumor yang beredar tidak benar.

“Halo Sobat Taspen, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun. Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari Website atau sosial media resmi Taspen,” bunyi pernyataan resmi mereka di media sosial.

Selain itu, dipastikan pula gaji dan tunjangan yang dicairkan pada bulan November tetap mengikuti peraturan yang berlaku saat ini. Begitu pula dengan sistem pencairannya, yang tetap mengikuti sistem yang berlaku.

Sebagai pengingat kembali, saat ini besaran gaji pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur gaji PNS aktif, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pensiunan, duda dan janda PNS. Sehingga besaran yang berlaku saat ini masih sama seperti tahun lalu, yakni naik sekitar 12 persen dari tahun 2023. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Rumor #pegawai negeri sipil #Guru #PNS #Gaji pensiunan PNS #asn #gaji pns #Tunjangan #aparat sipil negara #isu #pensiunan pns #rencana kerja #tni #pt taspen #gaji #Polisi #Gaji Pensiunan #taspen