Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Seleksi PPG Prajabatan Calon Guru 2025 Tidak Gratis! Cek Biaya Pendaftaran, Tata Cara, dan Persyaratannya!

Bhagas Dani Purwoko • Jumat, 17 Oktober 2025 | 00:58 WIB
Photo
Photo

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Bagaimana cara ikut seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Calon Guru 2025? Pertanyaan yang kerap muncul di benak para sarjana (S-1) ilmu kependidikan.

Lalu, berapa biaya pendaftaran PPG Prajabatan Calon Guru 2025? Juga bagaimana cara mendaftar dan apa saja persyaratan PPG Prajabatan Calon Guru 2025?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut telah terjawab berdasar Surat Pengumuman Nomor:  0984/B/GT.00.08/2025 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.

Bahwa, perkuliahan PPG Prajabatan Calon Guru 2025 dibiayai oleh Pemerintah sepenuhnya. Namun, calon peserta PPG Prajabatan Calon Guru 2025 hanya perlu bayar Rp 200 ribu untuk biaya pendaftaran.

Diketahui, setiap peserta PPG Prajabatan Calon Guru 2025 memperoleh bantuan pemerintah senilai Rp 17 juta.

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi PPG Prajabatan Calon Guru 2025. Cek Jadwal dan Persyaratannya!

Lantaran perkuliahan PPG bagi Calon Guru 2025 dilaksanakan selama 2 (dua) semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG. Biaya pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp 8,5 juta.

Sehingga, setiap peserta wajib menjalani perkuliahan PPG selama dua semester atau satu tahun akademik. Selanjutnya, persiapkan diri untuk mendaftar. Berikut rincian persyaratan, tahap seleksi, tata cara pendaftaran, jadwal, hingga bidang studi PPG Prajabatan Calon Guru 2025.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Calon Guru atau Prajabatan Tahun Akademik 2025/2026

14 Oktober - 6 November 2025: Pendaftaran seleksi calon mahasiswa

10 November 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi

10-15 November 2025: Cetak kartu peserta

12-15 November 2025: Pelaksanaan tes substantif

29 November 2025: Pengumuman hasil tes substantif

2 Desember 2025: Pengumuman jadwal wawancara

3-20 Desember 2025: Pelaksanaan tes wawancara

29 Desember 2025: Pengumuman hasil tes wawancara

Januari 2026: Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026

Januari 2026: Penetapan Peserta PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026

Januari 2026: Lapor diri Peserta PPG bagi Calon Guru di LPTK

Januari 2026: Matrikulasi bagi Peserta PPG dari lulusan S1 Non Kependidikan, DIV, Non PGSD (untuk bidang studi PPG PGSD)

Februari 2026: Orientasi Peserta PPG Calon Guru

Februari 2026: Awal perkuliahan PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026

Ada 3 tahapan seleksi PPG Prajabatan Calon Guru 2025 yang akan dilaksanakan yaitu:

Tahap I

Seleksi administrasi untuk menyeleksi kesesuaian data pendaftar dengan persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Tahap II

Tes substantif untuk menyeleksi kompetensi bidang studi serta Literasi dan Numerasi para pendaftar, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk. Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).

Tahap III

Tes wawancara untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon mahasiswa yang dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting. Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II sebesar Rp 200 ribu ditanggung oleh calon mahasiswa.

Persyaratan Calon Mahasiswa PPG bagi Calon Guru atau Prajabatan Tahun 2025

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikn seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.
  3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
  5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
  6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).
  7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).
  9. Menandatangani pakta integritas.
  10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi PPG bagi Calon Guru atau Prajabatan Tahun 2025

Sistem pendaftaran akan efektif dibuka pada tanggal 14 Oktober 2025. Adapun tata cara pendaftaran adalah sebagai berikut.

  1. Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor seluler (handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi WhatsApp.
  2. Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id, lalu memilih menu “Daftar PPG bagi Calon Guru”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”.
  3. Pendaftar membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif. Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran. Klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  4. Pendaftar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir. Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara otomatis. Akun berhasil terbentuk jika data pendaftar dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan poin bagian A, angka 1 s.d. 3.
  5. Pendaftar melakukan login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat di awal pendaftaran dan melengkapi isian:

    - Biodata diri;
    - Data kemahasiswaan;
    - Bidang studi PPG;
    - Kuesioner Refleksi Diri;
    - Esai;
    - Keberminatan lokasi mengajar;
    - Keberminatan lokasi mengikuti perkuliahan;
    - Keberminatan lokasi tempat uji kompetensi (TUK).

  6. Pendaftar mengunggah dokumen antara lain:

    - Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
    - Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000, dengan menggunakan format baku yang dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran.
    - Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.
  7. Pendaftar melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes substantive (tes tahap II) setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Pada langkah ini, pendaftar akan diminta untuk memilih lokasi tes substantif (lokasi TUK) sesuai dengan lokasi yang masih tersedia. Setelah memilih lokasi tes, segera lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes. Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan mengunci penuh slot lokasi tes substantif dan dipersilakan mengunduh Lembar Bukti Registrasi Pendaftaran Seleksi PPG Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026.
  8. Peserta Seleksi mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB pada masa cetak kartu tes dengan ketentuan wajib menyelesaikan seluruh esai. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan titik lokasi tes untuk mengikuti tes substantif secara luring;
  9. Peserta seleksi mengikuti tes substantif;
  10. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
  11. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus tes substantif akan memperoleh informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
  12. Peserta seleksi mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan;
  13. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
  14. Peserta seleksi yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih;
  15. Peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG bagi Calon Guru di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi;
  16. Direktorat Jenderal GTKPG akan menetapkan peserta PPG bagi Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026 sesuai kuota nasional yang dibuka. (*)

 

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#jadwal seleksi PPG #Biaya pendaftaran PPG Prajabatan 2025 #cara mendaftar PPG Calon Guru SIMPKB #Perkuliahan #dapodik #PPG Prajabatan Calon Guru