Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Program Xpose Uncencored di Trans7 Bermasalah, Berbuntut Muncul Petisi dan Dihentikan Tayangannya

Hakam Alghivari • Rabu, 15 Oktober 2025 | 01:33 WIB

 

Muncul petisi yang mengkampanyekan mencabut surat izin siaran Trans7 di Change.org
Muncul petisi yang mengkampanyekan mencabut surat izin siaran Trans7 di Change.org

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Polemik tayangan Trans7 yang dinilai menghina pesantren dan para kyai kini merembet ke gerakan publik. Ribuan warganet menandatangani petisi daring yang menuntut pencabutan izin siaran Trans7 beserta seluruh channel terkait.

Petisi berjudul “Cabut izin siaran Trans7” itu dibuat di platform Change.org oleh seorang pengguna bernama Ahmad Hassan Tsabit. Diunggah sejak 11 jam lalu, namun dalam waktu satu jam terakhir petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 25 ribu orang, dan jumlahnya terus bertambah. Hingga malam ini per-pukul 18.31 sebanyak 29.376 telah menandatangani petisi.

Dalam keterangannya, pembuat petisi menuliskan kekecewaannya terhadap tayangan yang dianggap merendahkan martabat pesantren dan para kyai. Ia menyebut, pesantren telah berperan besar dalam pembentukan karakter bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka, sehingga tindakan pelecehan semacam itu tidak bisa dibiarkan.

“Banyak kyai kami yang bahkan rela berkorban jiwa dalam perjuangan melawan penjajah demi kemerdekaan republik ini. Kekecewaan kami memuncak saat Trans7 menayangkan video yang sangat menghina dan merendahkan tradisi dan nilai luhur yang dijunjung tinggi pesantren selama berabad-abad,” tulis Ahmad Hassan dalam petisi tersebut.

Ia menilai tindakan Trans7 telah mencoreng citra positif lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini berkontribusi besar bagi bangsa. Petisi itu juga mengutip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang melarang tayangan mengandung unsur penghinaan, kebencian, serta permusuhan antarindividu atau kelompok.

“Kami mendesak pemerintah, khususnya lembaga terkait, untuk segera mencabut izin siaran Trans7 beserta semua channel terkait lainnya. Sudah saatnya mempertimbangkan kembali standar etika dan tanggung jawab media dalam menyajikan konten yang edukatif dan berintegritas,” tulisnya lagi.

Ajakan untuk menandatangani petisi itu juga disertai seruan moral bagi masyarakat untuk menjaga marwah dan kehormatan pesantren. “Mari bersatu demi menjaga marwah dan kehormatan pondok pesantren. Tanda tangani petisi ini jika Anda sepakat untuk mendukung langkah ini demi kebaikan generasi kita dan demi menjaga nilai luhur bangsa kita,” demikian bunyi penutup petisi.

Sebelumnya, Trans7 telah menyampaikan permintaan maaf atas tayangan yang memicu kecaman luas dari publik dan kalangan pesantren, termasuk dari PBNU. Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan akan memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menggelar sidang pleno untuk menentukan sikap resmi secara kelembagaan. (kam/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#trans7 #Tayangan #petisi #polemik