Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Jurnalis Lamongan Nikmati Perlindungan Sosial di Tengah Risiko Profesi Tinggi

Yana Dwi Kurniya Wati • Kamis, 4 September 2025 | 19:36 WIB
MEDIA GATHERING: BPJS Ketenagakerjaan gelar Media Gathering di Kabupaten Lamongan.
MEDIA GATHERING: BPJS Ketenagakerjaan gelar Media Gathering di Kabupaten Lamongan.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Tidak banyak yang menyadari, profesi jurnalis ternyata menyimpan risiko kerja cukup tinggi.

Mulai dari liputan di lapangan, perjalanan antarlokasi, hingga berhadapan dengan situasi darurat yang bisa datang tiba-tiba.

Menyadari hal itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro mengajak awak media di Lamongan untuk ikut menikmati perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan ini dikemas dalam Media Gathering 2025 mengambil tema "Bersinergi Membangun UCJ di Lamongan" di Resto Dapur Lamongan, Rabu (3/9).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Fadlilah Utami menyampaikan, bahwa hal itu dalam kegiatan media gathering di Lamongan.

Menurut Fadillah, acara ini merupakan rangkaian ketiga setelah sebelumnya digelar di Bojonegoro dan Tuban.

“Di Lamongan ini baru pertama kali kita adakan. Kami ingin mengenalkan lebih dekat program BPJS Ketenagakerjaan kepada teman-teman media. Perlu digarisbawahi, BPJS Ketenagakerjaan itu berbeda dengan BPJS Kesehatan. Kalau dulu mungkin lebih dikenal dengan nama Astek atau Jamsostek,” kata Dilla, sapaan akrabnya.

Dia menegaskan, skema universal coverage jamsostek (UCJ) memang menyasar semua pekerja, termasuk pekerja informal hingga jurnalis.

JURNALIS: Para jurnalis diberi sosialisasi terkait pentingnya memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
JURNALIS: Para jurnalis diberi sosialisasi terkait pentingnya memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, capaian di Lamongan saat ini masih 22,67 persen dari target 32,77 persen. Artinya, masih ada selisih 10,10 persen yang perlu dikejar.

“Kalau kita bicara risiko, jurnalis ini termasuk profesi yang berisiko tinggi. Hampir semua pekerjaannya dilakukan di luar kantor. Kalau misalnya terjadi kecelakaan di jalan atau saat peliputan, siapa yang akan menanggung jika tidak terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban Perluas Kepesertaan, Bidik Pekerja Program MBG

Sebagai contoh nyata, perempuan asal Semarang itu menyinggung kasus Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang meninggal dunia saat terjadi insiden aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Affan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, membuat keluarganya berhak menerima santunan sebesar Rp 70 juta karena masuk kategori kecelakaan kerja.

“Kalau Affan itu sudah punya anak, maka anaknya otomatis mendapat biaya pendidikan hingga perguruan tinggi. Ini bentuk nyata manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dilla berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan turut memberikan perhatian terhadap jurnalis.

Khususnya, jurnalis yang belum didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan medianya.

Hingga periode Januari-Agustus 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 245 kasus klaim dengan total nilai Rp 59,9 miliar.

Manfaat tersebut meliputi jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan kematian, jaminan Pensiun, jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta beasiswa pendidikan.

“Angka ini menunjukkan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar nyata dan bermanfaat. Kami ingin teman-teman media juga bisa merasakan manfaatnya,” tutur dia.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Lamongan Deddy Dian Ali mengakui, bahwa jurnalis kerap berada di garis depan saat peristiwa besar terjadi, termasuk demonstrasi.

Demi mendapatkan angle berita terbaik, tak jarang awak media melupakan aspek keselamatan.

“Momen ini pas untuk mengingatkan. Terutama bagi teman-teman awak media yang belum tercover oleh perusahaan medianya dalam hal ketenagakerjaan,” ujar Deddy.

Meski demikian, Deddy menegaskan bahwa kewenangan anggaran bukan berada di tangan dirinya, melainkan ada pada pimpinan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialiasi Program Sektor Konstruksi, Pastikan Pekerja Konstruksi Punya Rasa Aman Agar Berdaya dan Sejahtera

"Saya hanya bisa meneruskan aspirasi para awak media, terkait perlindungan ketenagakerjaan," katanya.

Sedangkan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan Jody Nuraga menyoroti, masih banyaknya jurnalis yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, tidak semua perusahaan media mendaftarkan pekerjanya. “Kalau BPJS Kesehatan mungkin sebagian besar sudah ikut. Tapi BPJS Ketenagakerjaan belum tentu. Karena itu, awak media bisa ikut program bukan penerima upah (BPU) secara mandiri,” ucap Jody.

Melalui program BPU, awak media tetap bisa mendapatkan perlindungan menyeluruh. Manfaatnya antara lain:

•Perlindungan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis jika terjadi kecelakaan kerja.
•Santunan sementara jika tidak mampu bekerja.
•Santunan kematian hingga 48 kali upah.
•Santunan cacat maksimal 56 kali upah.
•Beasiswa pendidikan untuk 2 anak maksimal Rp174 juta apabila peserta meninggal dunia.
•Program Return to Work agar pekerja yang mengalami kecelakaan bisa kembali beraktivitas.

Jody menegaskan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk ikhtiar untuk memberikan rasa aman bagi pekerja, termasuk awak media yang setiap hari menghadapi risiko di lapangan.

"Saya yakin, teman-teman pasti menghadapi risiko yang tak terduga saat di lapangan, seperti yang dialami oleh Affan Kurniawan beberapa waktu yang lalu," tutur Jody, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan. (*/yna)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#bpjs ketenagakerjaan #bojongoro #lamongan #UCJ #perlindungan sosial #jurnalis #wartawan