Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

DPRD Pati: MA Punya 30 Hari Untuk Tentukan Pemakzulan Bupati Sudewo

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:18 WIB
(Dok. Jawa Pos Radar Pati)
(Dok. Jawa Pos Radar Pati)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Rapat paripurna DPRD Pati di tengah demonstrasi protes kebijakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di kabupaten tersebut pada Rabu siang (13/8) menghasilkan dua keputusan penting. Yakni penggunaan hak angket untuk menyelidiki kebijakan kenaikan PBB hingga 250 persen, dan pembentukan panitia pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pati, Teguh Bandang ditunjuk sebagai ketua panitia hak angket. Nantinya jika Sudewo terbukti melakukan pelanggaran melalui kebijakan PBB yang telah dibatalkan tersebut, termasuk penyalahgunaan atau penyelewengan kekuasaan, DPRD Pati dapat mengajukan mosi pemakzulan kepada Mahkamah Agung (MA).

“Semua prosedur akan kami tempuh sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Teguh, Kamis (14/8) sebagaimana dikutip dari Jawa Pos Radar Pati.

Namun tentu, proses ini tidak akan memakan waktu singkat. Setidaknya butuh waktu sebulan untuk menunggu respon dari MA. Selain itu panitia hak angket punya masa kerja maksimal 60 hari.

“MA punya waktu 30 hari kerja untuk memutuskan. Jika disetujui, Mendagri wajib menindaklanjuti dengan pemberhentian,” jelas Teguh.

Sementara itu menurut wakil ketua panitia, Juni Kurnianto dari Fraksi Demokrat, dengan menampung aspirasi dari pendemo yang diizinkan masuk ke dalam rapat paripurna pada Rabu, ada 22 tuntutan yang akan diuji oleh panitia hak angket. “Kita rangkum jadi 12  titik yang akan kami pelajari,” jelas Joni pada Kamis.

Menurut Joni, tidak hanya kebijakan PBB, ada banyak kebijakan yang dapat menjerat Sudewo karena sama-sama menimbulkan polemik dan kegaduhan. Misal penunjukkan direktur baru RSUD Soewondo, yang dianggap tidak sah dan sudah diberi peringatan tiga kali oleh BKN.

"Banyak sekali permasalahannya, seperti kemarin surat peringatan ketiga dari BKN soal penunjukan Direktur RSUD Soewondo Pati. BKN sudah mengeluarkan surat peringatan tapi tidak dipedulikan oleh Bupati," ungkap Juni.

Sebelumnya, Sudewo mengaku tidak keberatan atas pembentukan panitia hak angkat dan pemakzulan dirinya oleh jajaran wakil rakyat Pati. “Itu hak mereka, jadi saya menghormati proses yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers pasca demonstrasi di rumah dinasnya Rabu sore. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#DPRD #dprd pati #pati #ma #mendagri #teguh bandang waluyo #mahkamah agung #kabupaten pati #pbb #hak angket #bupati pati #pajak bumi dan bangunan #pemakzulan #sudewo #RSUD Soewondo