RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Setiap bulan Agustus, bendera Merah Putih berkibar di seluruh penjuru negeri.
Mulai dari halaman istana hingga tiang kecil di depan rumah warga. Namun, satu pertanyaan sederhana kerap terabaikan: apakah ukuran dan proporsi bendera yang dikibarkan sudah sesuai dengan aturan hukum?
Bukan hanya sekadar selembar kain merah dan putih, bendera negara memiliki makna yang dalam. Di balik kibaran itu, ada kehormatan, ada sejarah, dan tentu saja, ada aturan yang mengikat.
Proporsi yang Diatur Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan secara tegas mengatur bentuk dan ukuran bendera Merah Putih. Disebutkan bahwa bentuk bendera adalah persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3. Warna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah, masing-masing menempati setengah bidang secara horizontal.
Proporsi ini berlaku universal untuk semua penggunaan resmi, tak terkecuali dalam upacara kenegaraan. Artinya, jika panjang bendera adalah 300 cm, maka lebarnya harus 200 cm, dan sebaliknya.
Ukuran Standar untuk Berbagai Keperluan
Aturan lebih rinci bahkan mengatur ukuran bendera berdasarkan konteks pemakaiannya. Berikut ini beberapa ketentuan ukuran yang diatur dalam Pasal 4 UU No. 24/2009:
| Tempat Penggunaan | Ukuran (cm) |
|---|---|
| Lapangan Istana Kepresidenan | 200 × 300 |
| Lapangan umum | 120 × 180 |
| Ruangan (indoor) | 100 × 150 |
| Mobil Presiden/Wakil Presiden | 36 × 54 |
| Mobil pejabat negara | 30 × 45 |
| Kendaraan umum | 20 × 30 |
| Kapal dan Kereta Api | 100 × 150 |
| Pesawat udara | 30 × 45 |
| Meja atau podium | 10 × 15 |
Semua ukuran tersebut tetap mengikuti proporsi 2:3, memastikan bahwa bentuk dan estetika bendera tetap terjaga di berbagai konteks pemakaian.
Tidak Semua Bendera Wajib 2:3
Namun begitu, hukum juga memahami konteks. Tidak semua bendera yang digunakan di masyarakat wajib berbentuk 2:3. Untuk kepentingan atribut nonformal, dekorasi, atau ornamen pada pakaian dan souvenir, ukuran dan bentuk bendera dapat menyesuaikan.
Kepala Subdirektorat Penerangan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, seperti dikutip dari Kompas.com, menyatakan bahwa penggunaan bendera dalam konteks artistik atau dekoratif tidak harus mengikuti ukuran resmi, asalkan tetap menjaga kehormatan simbol negara.
Larangan dan Sanksi
Penting pula dipahami bahwa bendera negara tidak boleh disalahgunakan. Pasal 24 Undang-Undang yang sama menegaskan sejumlah larangan:
-
Tidak boleh digunakan sebagai reklame, dekorasi, atau atribut yang merendahkan martabatnya.
-
Dilarang mencantumkan huruf, angka, gambar, atau simbol apapun di atas bendera.
-
Tidak boleh digunakan sebagai pakaian, taplak meja, penutup benda, atau hiasan lain yang bersifat merendahkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67.
Menjaga Kehormatan Simbol Negara
Bendera Merah Putih bukan hanya kain dua warna. Ia adalah lambang kedaulatan, kehormatan, dan persatuan. Mengibarkannya dengan benar—termasuk dalam ukuran dan bentuk yang sesuai—merupakan bagian dari penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan bangsa.
Di tengah gegap gempita perayaan kemerdekaan, mari pastikan bahwa kibaran bendera kita bukan hanya semarak, tapi juga tepat secara hukum dan penuh penghargaan. (kam)
Editor : Hakam Alghivari