Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Bagaimana Seorang Warga Negara Indonesia Kehilangan Status WNI? Ini Penjelasannya, Serta Cara Agar Kembali Dapat Status WNI

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 23 Juli 2025 | 04:00 WIB
Photo
Photo

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Tindakan Satria Arta Kumbara, seorang mantan marinir TNI Angkatan Laut (AL) yang diketahui mengikuti korps militer Rusia dapat dinilai sebagai tindakan sembrono.

Bagaimana tidak, selain terang-terangan melakukan tindak desersi (kabur dari dinas) dengan menunggah aktivitasnya di media sosial pribadinya, Satria juga melakukan tindakan yang menyebabkan dirinya terancam kehilangan status Warga Negar Indonesia (WNI).

Secara perundang-undangan, tindakan Satria telah memenuhi kualifikasi untuk dicabut kewarganegaraannya sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.  Secara spesifik, Bab IV UU tersebut menyebutkan ada sepuluh penyebab seseorang dapat kehilangan status WNI.

Sembilan diantaranya diatur dalam pasal yang sama, yakni Pasal 23 huruf a hingga i. Sementara penyebab kesepuluh, yakni perkawinan dengan warga negara asing diatur dalam pasal terpisah karena memiliki ketentuan khusus, yakni Pasal 26 ayat 1 dan 2.

Pasal 23 menyebutkan seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika melakukan salah satu tindakan berikut:

  1. Pindah kewarganegaraan atas kemauan sendiri
  2. Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain ketika diberi kesempatan
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan warga itu sendiri setelah berusia 18 tahun ke atas atau telah menikah, tinggal di luar negeri, dan tidak berstatus tanpa kewarganegaraan setelah melepas status WNI.
  4. Masuk dalam dinas militer asing tanpa izin Presiden
  5. Masuk dalam dinas militer asing secara sukarela, dengan jabatan serupa yang hanya bisa dijabat WNI di Indonesia
  6. Dengan sukarela mengucap sumpah setia atau janji setia kepada negara lain
  7. Tidak diwajibkan, namun secara sukarela ikut pemilu atau pemilihan jabatan tata negara serupa di negara lain
  8. Memiliki paspor atau surat kewarganegaraan serupa dari negara lain
  9. Bertempat tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut-turut di luar rangka dinas negara tanpa alasan sah dan sengaja tidak menyatakan keinginan untuk tetap jadi WNI selama periode 5 tahun tersebut, plus setiap 5 tahun berikutnya

Namun Pasal 24 memberikan pengecualian untuk Pasal 23 huruf d. Yakni bagi mereka yang sedang menempuh pendidikan di negara lain yang mewajibkan wajib militer, misal Korea Selatan dan Finlandia.

Selain itu pemerintah Indonesia menganut asas ius soli (kewarganegaraan dari tanah kelahiran), serta tidak mengenal sistem kewarganegaraan ganda. Hal tersebut diatur dalam Pasal 25, yang mewajibkan seorang anak memilih salah satu kewarganegaraan ketika berusia 18 tahun (namun pilihannya dibebaskan).

Kemudian, ketentuan Pasal 26 juga hanya berlaku jika hukum negara suami (ayat 1) atau istri (ayat 2) WNA menyebabkan pasangan WNI tersebut ikut berpindah kewarganegaraan menjadi kewarganegaraan asal pasangan mereka. Suami atau istri asal Indonesia dapat mengajukan kembali kewarganegaraan Indonesia setelah tiga tahun menikah, sebagaimana diatur dalam ayat 3 dan 4.

Selain mengatur tentang hilangnya kewarganegaraan, UU Nomor 12 Tahun 2006 juga mengatur cara bagaimana memperoleh kembali status WNI, yang diatur dalam Bab III dan V UU tersebut.

Semua warga negara yang hilang status WNInya karena pemenuhan Pasal 23 huruf a hingga h perlu mengulang kembali prosedur pengajuan kewarganegaraan sebagaimana tertuang dalam Bab III. Yakni mendaftar pewarganegaraan melalui permohonan tertulis hingga mengucap sumpah setia kepada NKRI kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 31.

Sementara warga yang kehilangan status WNI karena pemenuhan Pasal 23 huruf I, atau pernikahan sebagaimana dalam Pasal 26 tidak perlu mengucap sumpah setia kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 32. Warga negara tersebut hanya perlu melakukan tahap awal, yakni mengajukan permohonan tertulis untuk kembali jadi WNI. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#tni angkatan laut #status wni #warga negara indonesia #satria arta kumbara #Undang-undang #kewarganegaraan #warga negara #republik indonesia #wni