Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Daftar Tersangka Korupsi Pertamina Makin Panjang! Riza Chalid & 8 Tokoh Lain Masuk Gelombang Baru

Hakam Alghivari • Jumat, 11 Juli 2025 | 17:53 WIB

 

RIza Chalid masuk daftar terbaru Kejagung dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah di tubuh PT Pertamina.
RIza Chalid masuk daftar terbaru Kejagung dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah di tubuh PT Pertamina.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Gelombang baru penetapan tersangka korupsi Pertamina kembali diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina.

Tak tanggung-tanggung, sembilan tersangka baru diumumkan, termasuk nama yang selama ini dikenal sebagai “raja migas Indonesia”, Mohammad Riza Chalid (MRC).

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun itu kini mencapai 18 orang. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengumumkan langsung daftar tersebut dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis malam (10/7/2025).

“Hari ini kami menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina,” terang Qohar seperti dikutip dari Antara.

Riza Chalid Akhirnya Masuk Daftar

Nama Mohammad Riza Chalid menjadi sorotan utama. Lama dikenal publik sebagai tokoh bayangan dalam bisnis migas nasional, Riza Chalid kini resmi masuk dalam pusaran hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi aktor kunci di balik manipulasi skema kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.

Riza disebut sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak dan PT Tanki Merak, serta terlibat dalam intervensi kebijakan Pertamina, meski perusahaan negara itu tidak membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan saat itu.

“Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” kata Qohar.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga mengonfirmasi bahwa Riza telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ia diduga berada di Singapura, dan Kejaksaan kini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk membawanya pulang.

“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah‑langkah karena informasinya ada di sana,” ujar Qohar dalam pernyataan resminya.

“Langkah‑langkah ini sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Langkah hukum sedang ditempuh agar Riza Chalid segera dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga: Wapres Gibran Bakal Dapat Tugas Baru dari Presiden Prabowo: Kembangkan Papua, Namun Tidak Harus Ngantor di Papua

Kerugian Negara Melejit ke Rp 285 Triliun

Kasus ini bukan korupsi sembarangan. Dari hasil audit terbaru, Kejagung mengonfirmasi bahwa kerugian negara akibat praktik curang dalam distribusi minyak mentah dan produk kilang mencapai angka fantastis: Rp 285.017.731.964.389. Nilai itu jauh melampaui estimasi awal sebesar Rp 193,7 triliun.

Skema yang dilakukan para tersangka diduga memanfaatkan celah kebijakan antardivisi di Pertamina, menyewa fasilitas yang tidak dibutuhkan, serta mematok harga kerja sama yang janggal.

Berikut 9 Tersangka Baru yang Diumumkan Kejagung:

  1. Mohammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Tanki Merak

  2. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Putra Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

  3. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim

  4. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak

  5. Martin Haendra Nata – Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)

  6. Indra Putra Harsono – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

  7. Alfian Nasution – VP Supply & Distribusi Pertamina (2011–2015)

  8. Hanung Budya Yuktyanta – Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina (2014)

  9. Toto Nugroho – VP Intermediate Supply Pertamina (2017–2018)

Mereka menyusul sembilan nama lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagian besar merupakan pejabat Pertamina dan anak usahanya.

Skandal Migas Terbesar Sepanjang Sejarah

Dengan jumlah kerugian fantastis dan jaringan pelaku lintas posisi serta sektor, kasus ini disebut-sebut sebagai skandal migas terbesar dalam sejarah Indonesia. Publik kini menanti langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangkap para buronan, terutama Riza Chalid, yang selama ini kerap disebut kebal hukum. (kam)

Editor : Hakam Alghivari
#9 tersangka #korupsi pertamina #tersangka Baru #Kejagung #riza chalid