RADARBOJONEGORO.JAWA POS.COM - Pada 3 Maret 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Inpres No. 9/2025 sebagai landasan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tujuan utamanya adalah mempercepat kemandirian ekonomi desa melalui koperasi berbasis gotong royong dan inklusi keuangan.
Sejauh Mana Realisasinya?
Per 2 Juli 2025, realisasi sudah mencapai 72.112 unit koperasi, dengan jumlah desa yang telah bermusyawarah mencapai 80.319 desa. Semua ini digenjot agar 80 ribu koperasi tersebut beroperasi penuh pada Desember 2025, dan mulai diluncurkan secara simbolis pada 19 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah.
Indonesia memiliki 84.276 desa/kelurahan, yang artinya capaian pembentukan ini mencapai 94 % target nasional, menurut Badan Pangan Nasional.
Dana dan Pembiayaan: Bukti Komitmen atau Potensi Risiko?
Dana operasional Kopdes MP bersumber dari APBN melalui bank Himbara, LPDB, BPD, dan KSP. APBN dialokasikan hingga Rp200 triliun, dengan KUR per Juni 2025 tercatat Rp131,2 triliun, dan alokasi dana desa Rp38,1 triliun. Tahun 2026, tambahan anggaran sekitar Rp7,34 triliun akan disiapkan untuk mendukung agenda ini.
Namun, potensi penyimpangan perlu diwaspadai. Survei Celios (Mei 2025) menunjukkan 65 % perangkat desa menganggap ada potensi korupsi dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih, karena pengawasan dan transparansi dinilai masih lemah.
Visi vs Tantangan Implementasi
Pemerintah menekankan bahwa kopdes bukan sekadar penerima bantuan, melainkan platform untuk membangun pola pikir ekonomi produktif. Menteri Budi Arie menyebut koperasi bisa menjadi agen LPG, pupuk, beras, minyak goreng, bahkan memiliki cold storage dan layanan klinik desa .
Strategi bisnis yang matang diperlukan agar tiap koperasi benar-benar mandiri dan berdaya. Model captive‑market (akses langsung ke kebutuhan lokal seperti sembako, pangan, LPG) ditawarkan sebagai pondasi bisnis yang berkelanjutan.
Namun praktik di desa menunjukkan tantangan besar terkait kapasitas sumber daya manusia (SDM), akuntabilitas, dan potensi intervensi politik lokal. Risiko ini dapat mencederai idealisme koperasi sebagai usaha bersama dan menggeser ke arah profit orientasi bagi elit lokal.
Langkah Penguatan: Transparansi & Kapasitas
- Badan Hukum dan regulasi: Sampai 10 Juli 2025, tercatat 77.000 koperasi sudah memiliki badan hukum
- Pendidikan pengurus: Pelatihan SDM ditargetkan selesai akhir Oktober 2025, agar pengurus siap menjalankan unit usaha koperasi.
- Pengawasan dan akuntabilitas: Perlu sistem online, audit rutin, serta pelibatan anggota desa aktif sehingga pengawasan tidak sekadar seremonial.
Mengukur Keberhasilan untuk Masa Depan
Program ini adalah lompatan besar dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan. Jika berhasil, potensi menciptakan 2 juta lapangan kerja, meningkatkan nilai tukar petani (NTP), menekan inflasi, dan memperkuat rantai suplai lokal bukan sekadar impian.
Namun, masa depan Kopdes Merah Putih bergantung pada keseimbangan antara top–down dan bottom–up. Jangan sampai usaha bersama ini hanyut menjadi struktur kapitalis, di mana profit melulu dinikmati elite pengurus, bukan anggota dan masyarakat desa.
Kunci keberlanjutan adalah transparansi pleno, pengelolaan profesional, dan partisipasi aktif anggota. Jika semua elemen ini terjaga, maka Kopdes Merah Putih dapat menjadi tonggak bagi Indonesia Emas 2045: Ekonomi desa yang mandiri, inklusif, dan berbasis keadilan sosial.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah program ambisius yang patut diapresiasi. Realisasinya cepat, dukungan dana besar, tapi tantangan besar pula menanti. Keberhasilan sejati terletak pada bagaimana koperasi ini dikelola, dikontrol, serta bagaimana masyarakat benar-benar dilibatkan.
Dengan penguatan SDM, mekanisme bisnis realistis, dan sistem pengawasan transparan, ini bisa jadi contoh sukses pembangunan ekonomi kerakyatan di era modern, bukan jebakan kapitalisme lokal. (feb)
Editor : Yuan Edo Ramadhana