RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa lokasi tambang nikel di Pulau GAG tidak berada di kawasan inti pariwisata Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, tambang tersebut berada pada jarak cukup jauh dari destinasi wisata ikonik seperti Piaynemo.
“Piaynemo itu pulau pariwisatanya Raja Ampat, saya sering di Raja Ampat. Jarak antara Piaynemo dan Pulau GAG itu sekitar 30 sampai 40 kilometer,” ujar Bahlil saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025), seperti dikutip dari Antara.
Bahlil mengakui bahwa Raja Ampat merupakan kawasan pariwisata yang harus dilindungi demi menjaga kelestarian alam dan potensi ekowisata. Namun demikian, ia menekankan bahwa wilayah Kabupaten Raja Ampat juga memiliki zona yang diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan.
“Luas wilayah Raja Ampat itu besar, bahkan pendekatannya sampai ke Maluku Utara. Di sana ada hutan konservasi, ada kawasan wisata, tapi juga ada pulau-pulau yang memang untuk pertambangan,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Bahlil, terdapat lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tercatat di wilayah Raja Ampat. Namun hanya satu perusahaan yang aktif beroperasi, yakni PT GAG Nikel, anak usaha PT ANTAM Tbk.
“Yang beroperasi sekarang hanya satu, yaitu PT GAG Nikel,” katanya.
PT GAG Nikel diketahui telah memulai produksi sejak 2017 dan mulai beroperasi penuh pada 2018. Awalnya, perusahaan ini dikelola oleh pihak asing melalui skema Kontrak Karya (KK) sejak era 1997–1998. Namun kemudian kontrak tersebut diambil alih negara dan dilanjutkan oleh PT ANTAM.
“Saat asing keluar, negara ambil alih dan menyerahkan pengelolaan ke PT ANTAM. ANTAM lalu membentuk anak usaha, yaitu PT GAG Nikel,” ujar Bahlil.
Produksi nikel dari PT GAG Nikel saat ini tercatat mencapai 3 juta ton per tahun, sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik dan aktivis lingkungan atas dampak tambang terhadap ekosistem laut dan wisata alam Raja Ampat. (kam/cho)
Editor : Hakam Alghivari