Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Buntut Kasus Pagar Laut di Banten, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tindak Tegas Pegawainya, Sanksi hingga Pemecatan

Hakam Alghivari • Jumat, 31 Januari 2025 | 02:26 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan tindakan tegas terhadap pegawai yang terlibat dalam polemik penerbitan hak atas tanah di Tangerang, Banten.

Tindakan ini dilakukan Nusron setelah melakukan investigasi internal dan menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pegawai.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Kamis (30/1), Nusron menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Dari hasil audit tersebut, mereka merekomendasikan pencabutan lisensi kepada Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) karena diduga melakukan pelanggaran.

"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

Selain itu, enam pegawai di lingkungan kementeriannya juga terpaksa menerima sanksi berat hingga berujung pemecatan.

Dua pegawai lainnya juga dikenai sanksi berat. Total delapan pegawai yang terlibat dalam kasus ini menerima sanksi tegas.

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” imbuhnya.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menindak praktik-praktik yang menyimpang dalam penerbitan hak atas tanah, serta upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan.

Berikut Daftar Pegawai yang Dijatuhi Sanksi juga Pemecatan:

1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)

2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)

3. ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)

4. WS (Ketua Panitia A)

5. YS (Ketua Panitia A)

6. NS (Panitia A)

7. LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)

8. KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)

(kam/bgs) 

Editor : Hakam Alghivari
#pemecatan #pagar laut #badan pertanahan nasional #Menteri ATR BPN #nusron wahid #pegawai #penerbitan hak atas tanah #polemik