BLORA, Radar Bojonegoro - Selain keterbatasan pupuk, petani yang menggarap lahan hutan minim akses informasi tentang program perhutanan sosial (PS) atau kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). Padahal program nasional itu sedang digencarkan di kawasan hutan Blora.
Yoto salah satu petani hutan mengaku belum mengetahui informasi program pengelolaan hutan di kawasan hutan Blora, seperti PS maupun KHDPK. Ia hanya melakukan kegiatan sehari-hari bertani jagung di lahan hutan yang telah dibersihkan sendiri.
’’Tidak tahu informasi itu, saya babati (membersihkan) sendiri ini, kemudian ditanami jagung,” ujarnya saat ditemui Jawa Pos Radar Bojonegoro di lahan Hutan Cabak turut Kecamatan Jiken tersebut.
Program dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK) itu belum sampai ke semua petani hutan. Yoto mengaku tidak pernah dapat sosialisasi ataupun pemberitahun mengenai pengelolaan dengan skema kerja sama tersebut.
’’Kalau memang dapat SK (surat keputusan) kelola hutan malah senang saya, tidak susah-susah membeli tanah,” jelasnya. Selain minimnya informasi program tersebut, Yoto membeberkan, bahwa petani hutan masih kesulitan mendapatkan pupuk legal.
Ia sendiri mengaku beli pupuk seperti urea di penjual ilegal dengan harga Rp 250 ribu per setengah kuintal. Itupun tidak cukup, dirinya harus menambah pupuk organik. ’’Pupuk masih sulit untuk petani hutan, jadi belinya yang ilegal. Harganya jelas lebih mahal,” terangnya.
Waji, juga petani hutan mengaku, hanya mengetahui sekilas tentang program tersebut. Ia hanya mengetahui bila nantinya petani dapat SK pengelolaan hutan. Namun, tidak mengetahui detail regulasi yang harus dilakukan petani. ’’Dengar-dengar itu dapat SK, kalau programnya gak tahu,” katanya.
Koordinator Pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) dari perkumpulan Rejo Semut Ireng Blora, Mulgiyanto mengungkapkan, belum semua petani hutan mengetahui secara menyeluruh program PS dan KHDPK. Pihaknya, saat ini, masih proses bimbingan teknis (bimtek) di masing-masing KTH.
’’Saat ini, masih proses bimtek (PS dan KHDPK), bergantian di masing-masing KTH,” ujarnya. Ia memaparkan, terdapat 12 ribu hektare lahan hutan yang nantinya dikelola melalui skema tersebut.
Luasan tersebut sudah disepakati KLHK untuk dikelola petani hutan. Namun, untuk penerbitan SK baru sebagian, belum semua SK turun. ’’SK yang lainnya masih proses pengajuan,” pungkasnya. (luk/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana