Slamet pun tak menampik hadirnya ojol via WA mampu menjawab terkait penyerapan tenaga kerja yang lumayan. Juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat punya kesibukan padat.
“Tapi demi kenyamanan bersama, idealnya layanan ojol via WA itu berbadan hukum. Agar driver terlindungi dengan jaminan asuransi kecelakaan kerja dan masyarakat pun lebih nyaman,” ujar Slamet.
Salah satu layanan ojol via WA berbadan hukum ialah jasa online bersama (JOB). Destianti selaku penanggung jawab JOB mengatakan, JOB di bawah naungan CV Gendis Gemilang Sejahtera. Perihal asuransi, pihaknya mengarahkan driver-driver-nya ikut BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan secara mandiri.
“Kalau kami menyisihkan uang setoran dari driver untuk dana kecelakaan atau perawatan motor,” bebernya.
Beberapa usaha mikro kecil menengah (UMKM) pun terbantu dengan hadirnya layanan ojol via WA. Jadi tidak perlu merekrut karyawan sebagai kurir. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto